InfoSAWIT, JAKARTA – Perkebunan kelapa sawit komersil yang sudah dikembangkan lebih dari 110 tahun, memiliki banyak pertumbuhan bisnis dan kemampuan dalam menyejahterakan masyarakat. Perkebunan kelapa sawit yang biasanya berada di berbagai daerah pelosok desa, seringkali menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat desa dalam mewujudkan kesejahteraannya.
Kemampuan ekonomi masyarakat desa dapat terwujud melalui kegiatan berusaha yang dapat dilakukan masyarakat desa itu sendiri. Sebab itu, petani kelapa sawit sebagai aktor atau pelaku usaha perkebunan kelapa sawit memiliki peranan penting dalam masyarakat untuk ambil bagian dalam pemberdayaan perkebunan kelapa sawit.
Pemberdayaan masyarakat sendiri, mulai populer di Indonesia sejak tahun 1980an, dimana sektor perkebunan kelapa sawit juga mulai dikembangkan dalam bentuk Perkebunan Inti Rakyat dengan pola Transmigrasi (PIR-Trans), yang bekerjasama bersama perusahaan perkebunan sebagai perusahaan inti dengan fungsi utama sebagai Avalis (penanggung jawab) dalam kemitraan bersama petani kelapa sawit.
BACA JUGA: Harga Minyak Sawit Di Bursa Malaysia Turun, Dampak Pengetatan di China
Kendati pemberdayaan sebagai sebuah konsep pemikiran sudah berkembang sejak tahun 1970an hingga dewasa ini. Kemunculan pemberdayaan masyarakat, hampir bersamaan dengan lahirnya aliran-aliran lain seperti eksistensialisme, phenomenologi, personalisme dan berbagai kritik sosial yang menjadi lebih dekat dengan neoMarxisme, Freudianisme, Strukturalisme dan sosiologi kritik Frakfurt School.
Merujuk kepada Widayanti (2012), konsep pemberdayaan sendiri dipandang sebagai bagian dari aliran-aliran yang muncul pada parauh abad ke-20, dimana dikenal dengan aliran post-modernisme yang menekankan sikap dan pendapat orientasinya pada anti sistem, anti struktur dan anti determinisme yang diaplikasikan pada dunia kekuasaan.
BACA JUGA: G20 SVOC Menjadi Ruang Diskusi Rantai Pasokan Minyak Nabati Global
Era tahun 1980an tersebut, memang lebih dikenal pula di Indonesia sebagai program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) atau sering disebut sebagai Organisasi Non Pemerintah (Ornop). Namun konsep pemberdayaan tersebut, telah melebur menjadi satu kesatuan konsep yang universal, dimana pemberdayaan masyarakat bertujuan mengurangi tingkat kemiskinan yang diadopsi pula oleh lembaga-lembaga pemerintah.