Setelah evaluasi yang lebih menyeluruh terhadap undang-undang deforestasi UE dan Pedoman Uji Tuntas Keberlanjutan Korporasinya, bisa disimpulkan bahwa undang-undang tersebut berbau politisasi keprihatinan global terhadap perubahan iklim menjadi kebijakan perdagangan yang diskriminatif terhadap minyak kelapa sawit.
Ini bukan berarti Indonesia tidak menyadari kebutuhan vital akan minyak sawit berkelanjutan. Keberlanjutan minyak sawit adalah suatu keharusan dan telah menjadi standar operasional wajib. Pemerintah, perusahaan dan petani kecil berusaha keras untuk menerapkan standar keberlanjutan yang tinggi.
Peneliti ekologi telah menyimpulkan bahwa meskipun minyak kelapa sawit telah memasok lebih dari 45 persen permintaan minyak nabati dunia dan pangsa pasarnya meningkat, komoditas ini hanya menggunakan sekitar 6 persen dari total lahan untuk produksi minyak nabati dunia.
BACA JUGA: Membangun Kebijakan Perdagangan Indonesia – Uni Eropa yang Adil
Terlepas dari klaim UE bahwa peraturan deforestasi akan diberlakukan pada sebagian besar komoditas pertanian, namun terasa ada agenda tersembunyi terhadap minyak kelapa sawit, yang saat ini porsinya semakin tinggi di pangsa pasar minyak nabati global.
Bahkan LSM hijau, yang di masa lalu dengan keras menyerang kelapa sawit sebagai penyebab utama deforestasi di Indonesia, telah menyimpulkan bahwa sekitar 90 persen minyak kelapa sawit yang diimpor oleh Uni Eropa telah disertifikasi berkelanjutan, dan angka tersebut hanya akan tumbuh seiring dengan berlanjutnya industri ini.
Banyak kritik terhadap undang-undang deforestasi yang menyimpulkan bahwa undang-undang tersebut telah mengkompromikan upaya dalam mengatasi ketidakadilan sosial dan pengentasan kemiskinan sebagai tujuan inti dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Lebih lanjut, undang-undang tersebut dengan mudah menempatkan minyak kelapa sawit sebagai penyebab deforestasi.
BACA JUGA: Pertarungan Perdagangan Minyak Sawit yang Etis dan Adil Harus Berlanjut
Lebih buruk lagi, kebijakan tersebut akan memberlakukan pembatasan tanpa kompromi terhadap potensi pengembangan kelapa sawit di daerah dengan tutupan hutan yang tinggi, seperti Papua, wilayah dengan luas hutan lebih dari 80 persen. Undang-undang tersebut akan melemahkan atau menghalangi upaya untuk mencapai SDGs dalam mengakhiri kemiskinan dan kekurangan lainnya di wilayah tersebut.
