Regulasi deforestasi akan menghadapi kontroversi yang rumit dan panjang karena definisi hutan dan deforestasi yang sangat berbeda yang berlaku antar negara. Perbedaan pemahaman dan konteks menyebabkan ketidakpastian dalam mendefinisikan dan menerapkan kebijakan “bebas deforestasi” dan tingkat risikonya, seperti yang diurutkan oleh Komisi UE.
Undang-undang tersebut juga akan berdampak buruk terhadap inisiatif keberlanjutan yang terdapat pada standar keberlanjutan sukarela pada minyak sawit yang dibentuk oleh multi-stakeholder di bawah kepemimpinan Organisasi Masyarakat Sipil Eropa (CSO), seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Mengubah standar sukarela deforestasi menjadi undang-undang akan menimbulkan ancaman bagi inisiatif yang berfokus pada keberlanjutan, yang menempatkan bebas deforestasi sebagai alasan utama pembentukan organisasi yang diakui dengan baik oleh CSO. Alhasil, baik kerangka kelembagaan maupun standar akan menjadi tidak relevan.
Namun perlu ditekankan kembali bahwa Indonesia, sebagai ketua ASEAN tahun ini, harus memimpin kampanye ASEAN yang gencar untuk mengubah standar tolok ukur yang ditetapkan secara sepihak untuk mengklasifikasikan tingkat risiko negara-negara selama masa transisi. Lagi pula, Indonesia, Malaysia, dan Thailand menyumbang lebih dari 90 persen produksi minyak sawit dunia.
Jika tidak, ASEAN perlu melawan kebijakan yang tidak wajar ini secara proporsional, yang akan secara negatif membahayakan kepentingan kawasan, dengan tindakan pembalasan yang sama kerasnya. UE sekarang harus dianggap sebagai mitra dagang yang penting namun bukan mitra yang sangat diperlukan. Oleh karena itu, ASEAN perlu meningkatkan pengaruhnya dalam hubungan perdagangan secara keseluruhan dengan mereka.
Sejauh menyangkut Indonesia, perjuangan untuk mengamandemen Pedoman Uji Tuntas Keberlanjutan Korporasi dalam undang-undang deforestasi harus dilakukan, bahkan sampai pada titik terakhir, jika perlu, membatalkan negosiasi perdagangan Indonesia-UE yang sedang berlangsung yani Indonesia-EU CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement).
