Dianggap Tak Melindungi Buruh Kebun Kelapa Sawit, Cabut UU Cipta Kerja

oleh -7.771 Kali Dibaca
infosawit
Dok. Istimewa/Ilustrasi Pekerja Sawit.

InfoSAWIT, BOGOR – Industri perkebunan kelapa sawit telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, namun sayangnya keuntungan tersebut tidak sejalan dengan kondisi yang dirasakan oleh buruh di perkebunan kelapa sawit.

Merujuk pemantauan Sawit Watch dengan luasan perkebunan sawit mencapai 25,07 juta hektare (SW, 2022), industri ini mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 16,2 juta pekerja, dengan 4,2 juta merupakan tenaga kerja langsung dan 12 juta merupakan tenaga kerja tidak langsung. Dimana sebagian besar buruh sawit saat ini masih berada dalam posisi hubungan kerja yang rentan, bahkan diperparah dengan disahkannya kembali UU Cipta Kerja pada Maret 2023 lalu.

Diungkapkan Direktur Eksekutif Sawit Watch mengatakan, Achmad Surambo, Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) tidak melindungi buruh perkebunan sawit. Kehadiran UU Cipta Kerja justru melegalkan praktik hubungan kerja rentan di perkebunan sawit serta menghilangkan kepastian kerja, kepastian upah, hingga kepastian perlindungan sosial dan kesehatan. Hal ini mengakibatkan semakin banyak buruh prekarius di perkebunan sawit, yang mayoritas adalah perempuan.

BACA JUGA: Segera Tunda Dua Aktivitas Agronomis di Kebun Sawit Ini, Saat Cuaca Panas Ekstrim

“Kehadiran UU Cipta Kerja akan melegitimasi praktik hubungan kerja rentan sebagaimana selama ini telah dipraktikkan di perkebunan sawit. Praktek kerja outsourching diakomodir dalam regulasi ini, hal tersebut sangat merugikan buruh kebun sawit karena menyebabkan ketidakpastian hubungan kerja. Dengan UU Cipta Kerja perusahaan kapan saja bisa mem-PHK buruh dengan alasan rugi  dengan pesangon yang kecil,” kata Surambo dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, Senin (1/5/2023).

Sebab itu kata Surambo, Sawit Watch menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak memenuhi kebutuhan buruh perkebunan sawit. Kami menuntut agar UU Cipta Kerja agar dicabut karena akan sangat merugikan bagi kelompok buruh di perkebunan sawit,” katanya

Sementra Spesialis Perburuhan Sawit Watc, Zidan menyatakan, sebagai salah sektor unggulan dengan permintaan dari luar negeri yang cukup besar, seharusnya buruh perkebunan sawit bekerja dengan upah layak, status permanen, dan dilindungi oleh jaminan sosial. “Tapi faktanya masih banyak perkebunan sawit mempekerjakan buruh dengan status buruh harian lepas,” kata Zidan.

BACA JUGA: Wamenaker Apresiasi Upaya Perlindungan Pekerja Perempuan dan Anak di Sawit

Lebih lanjut tutur Zidan, kondisi yang dialami buruh sawit saat ini, penting adanya sebuah regulasi yang memberikan perlindungan bagi buruh sawit. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Prolegnasnya telah merencanakan sebuah RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Buruh Pertanian/Perkebunan.

“Kami melihat ini sebagai suatu hal yang baik, perlindungan terhadap buruh perkebunan sawit dapat diakomodir melalui regulasi ini. Harapannya regulasi ini dapat menjamin kepastian kerja, sistem pengupahan layak, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, mekanisme perlindungan K3 dan perlindungan terhadap kebebasan berserikat dsb. Sehingga untuk itu kami berharap agar regulasi ini agar dapat direalisasikan segera,” tandas Zidan. (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com