InfoSAWIT, JAKARTA – Diungkapkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, kebijakan ekspor minyak sawit mentah (CPO) melalui bursa berjangka merupakan terobosan atau inovasi Kementerian Perdagangan dalam meningkatkan kinerja ekspor CPO dan pendapatan negara melalui pajak ekspor.
Hal ini juga sejalan dengan mandat UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10/2011.
Kata Didid, kebijakan yang diatur adalah ekspor untuk CPO HS 15111000. Nantinya kebijakan tersebut dilaksanakan melalui Bursa Berjangka di Indonesia yang ditunjuk oleh Bappebti. “Selain Permendag tentang ekspor, kami juga tengah merancang Peraturan Bappebti serta Peraturan dan Tata Tertib (PTT) Bursa Berjangka,” terang Didid dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, belum lama ini.
BACA JUGA: ISPO Tingkatkan Kompetensi Minyak Sawit Indonesia Ditingkat Global
Dengan diimplementasikannya kebijakan tersebut, diharapkan akan terbentuk harga acuan CPO di bursa. Harga yang terbentuk akan transparan, akuntabel, dan real time. Sehingga, dapat dipergunakan dalam penentuan Harga Patokan Ekspor (HPE) oleh Kementerian Perdagangan dan Bea Keluar (BK) oleh Kementerian Keuangan.
Di sisi hulu, kebijakan ini juga dapat memperbaiki harga tandan buah segar (TBS) sawit bagi petani. “Kementerian Perdagangan menargetkan pada Juni 2023 sudah dilakukan peluncuran kebijakan tersebut,” tandas Didid. (T2)