“Kami memberi waktu kepada RSPO untuk meminta maaf 7×24 jam. Jika tidak kami akan memberikan sanksi adat yang berlaku di komunitas Adat kami. Saya mengajak kepada Seluruh warga untuk tidak lagi mengadukan kasusnya kepada RSPO. Kami kecewa, saya melihat Rapat Tahunan hanya sekedar seremonial, kami tidak pernah mendengarkan kasus kami dibicarakan. Kami juga meminta pendapat dari para ahli, apakah RSPO ini bisa jadi harapan dan mendukung keberlanjutan industri perkebunan sawit ini. Kami akan menempuh jalur adat dengan menerapkan sanksi adat kepada perusahaan,” kata Redatus Musa.
Sementara menurut Abdul Haris, pengkampanye TuK INDONESIA, RSPO sebagai sebuah lembaga tidak mengedepankan proses yang transparan dan akuntabel dalam memutuskan kasus PT MAS. “Keputusan CP menolak pengaduan pemohon setelah 11 (sebelas) tahun diproses adalah bentuk nyata buruknya sistem pengambilan keputusan pada RSPO”.
Hal yang paling krusial dengan sengaja dilanggar oleh RSPO, yaitu Prosedur Pengaduan dan Banding RSPO tahun 2018 yang merupakan pedoman dalam pengambilan keputusan. Berdasarkan poin nomor 3 Keputusan CP bahwa Laporan Ahli Independen telah diterima pada tanggal 10 Februari 2020. Sesuai Bagian 12.3 disebutkan CP akan mempertimbangkan dan menyampaikan keputusan dalam enam puluh (60) hari kerja sejak penutupan tahap investigasi. Faktanya baru memutuskan pengaduan oleh pemohon pada tanggal 10 Agustus 2023. (T2)
