Kebutuhan dukungan dana sawit BPDPKS menjadi Rp. 60 juta per hektar, menurut Sabarudin, dapat membantu petani menyiapkan lahan perkebunan kelapa sawit miliknya menjadi lebih baik. Praktek budidaya terbaik dan berkelanjutan yang dilakukan petani, seperti kebutuhan penyiapan lahan, penggunaan alat berat, benih unggul sawit hingga pemeliharaan tanaman hingga menghasilkan, memiliki kebutuhan dana yang tidaklah sedikit.
Di sisi lain, keberadaan PSR juga menyebabkan petani kehilangan penghasilan, sehingga butuh kreativitas dalam bertahan hidup, seperti berkebun sayur mayur hingga beternak. “Dalam melakukan replanting kebun sawit petani, maka kebutuhan hidup petani kelapa sawit juga harus dapat tercukupi dari kegiatan berkebun lainnya hingga beternak,” ungkap Sabarudin.
Sebab itu, SPKS melakukan banyak pendampingan petani kelapa sawit di Indonesia, guna mempersiapkan petani ketika melakukan replanting melalui program PSR tersebut. Berbagai program pendampingan yang sudah dilakukan, seperti pendampingan pengorganisasian kelompok petani kelapa sawit, pelatihan keterampilan praktik budidaya terbaik dan berkelanjutan, melakukan konservasi lahan dan hutan hingga mengintegrasikan kebun sawit petani ke industri pengolahannya.
BACA JUGA: Permintaan Diyakini Masih Kuat, Meski Harga Minyak Sawit Tinggi
Melalui berbagai kegiatan dan aksi yang dilakukan SPKS, diharapkan mendorong kemampuan petani dalam melakukan praktik budidaya terbaik dan berkelanjutan. Sehingga di masa mendatang, kebun sawit milik petani kelapa sawit menjadi kebun sawit ramah lingkungan dan menjadi bagian dari ketahanan pangan dan energi nasional.
“Kesejahteraan petani kelapa sawit, menjadi tujuan utama dari SPKS, supaya petani kelapa sawit swadaya dapat menjadi mandiri dan sejahtera,” kata Sabarudin menegaskan. Selain itu, kebutuhan dana sawit tambahan juga dibutuhkan, guna menyiapkan sarana dan prasarana dalam berkebun kelapa sawit.
BACA JUGA: Permintaan Minyak Sawit Melorot, Lantaran Harga Minyak Kedelai dan Bunga Matahari lebih Murah
Sabarudin juga menjelaskan kenaikan dana sawit replanting menjadi Rp. 60 juta per hektar, dapat dilakukan Pemerintah Indonesia, paska proses Pemilihan Umum (PEMILU) usai. Lantaran, menurut diskusi lalu dengan pihak Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, akan mendorong kesejahteraan petani kelapa sawit di Indonesia. (T1)
