InfoSAWIT, JAKARTA – Pada Kamis, (15/2/2024), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi perdana untuk menguak perkara dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah). Sidang ini diselenggarakan di Kantor Pusat KPPU Jakarta dengan tujuan mengusut tuntas dugaan penguasaan PT HIP atas Koptan Amanah dalam proyek perkebunan kelapa sawit melalui pola kemitraan inti-plasma.
Majelis Komisi dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi oleh Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penguasaan oleh PT HIP dalam pelaksanaan kemitraan inti plasma dengan Koptan Amanah.
PT HIP, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berdiri sejak tahun 1995 di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, diduga melakukan penguasaan terhadap Koptan Amanah. Pelanggaran yang dilaporkan meliputi ketidaktransparanan dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma, pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma yang tidak sesuai ketentuan, serta ketiadaan klausul perjanjian kerja sama yang mengatur kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma.
BACA JUGA: Harga CPO Diproyeksi Rata-rata RM 3.800 per ton di 2024
Dikutip InfoSAWIT dari laman resminya, KPPU telah memberikan tiga Peringatan Tertulis kepada PT HIP dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan. Namun, tidak ada perbaikan yang dilakukan oleh PT HIP, sehingga KPPU memutuskan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut melalui Sidang Majelis Komisi.
Sidang tersebut akan berlangsung selama 30 hari, yang dapat diperpanjang hingga 30 hari lagi. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 29 Februari 2024 dengan agenda penyampaian tanggapan oleh Terlapor. Jika terbukti melanggar, PT HIP dapat dikenai denda hingga Rp 10 miliar atau perintah pencabutan izin usaha.
BACA JUGA: Kenaikan Harga Komoditas di Bangladesh Terus berlanjut, Khusus Gula dan Minyak Sawit
KPPU menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan persaingan usaha yang sehat demi menjaga keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak terlibat dalam industri tersebut. (T2)
