InfoSAWIT, SHAH ALAM – Pemerintah Malaysia melakukan penggerebekan terhadap sebuah perkampungan ilegal di Shah Alam, Selangor, yang mayoritas penghuninya adalah warga negara Indonesia (WNI), Pada Minggu (18/2/2024).
Departemen Imigrasi Malaysia berhasil menangkap 132 imigran gelap dalam operasi tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 orang adalah WNI, terdiri dari 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi berusia 9 bulan. Sementara itu, dua orang lainnya adalah warga Bangladesh.
Perkampungan ilegal ini terletak di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Setia Alam. Wakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Malaysia, Jafri Embok Taha, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil intelijen dan aduan masyarakat, perkampungan tersebut telah ada selama empat tahun terakhir dan dilengkapi dengan fasilitas listrik.
BACA JUGA: KPPU Gelar Sidang untuk Kasus Dugaan Pelanggaran Kemitraan Sawit PT HIP dan Koptan Amanah
Menurut Jafri, para imigran ilegal ini diduga menyewa daerah tersebut dari penduduk setempat yang juga menyediakan listrik. Para pemukim ilegal membayar sekitar 6.000 ringgit Malaysia per bulan untuk menyewa lahan seluas 0,6 hektare. Operasi penggerebekan dilakukan pada dini hari, dimulai pukul 02.38 pagi.
“Di pemukiman ilegal ini juga terdapat toko kelontong, warung makan, dan surau (tempat ibadah). Sebagian besar orang asing ini bekerja sebagai petugas kebersihan, pelayan restoran, dan pekerja bangunan di daerah sekitar,” ungkap Jafri dikutip InfoSAWIT dari Bernama.
Selama operasi, beberapa penghuni mencoba menghindar dengan memanjat ke atap dan mengunci diri di dalam rumah agar tidak ditangkap aparat. Operasi tersebut melibatkan 220 personel dari berbagai instansi, termasuk Pasukan Operasi Umum (GOF) dan Departemen Registrasi Nasional. Kasus ini diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
BACA JUGA: Harga CPO Diproyeksi Rata-rata RM 3.800 per ton di 2024
Jafri juga menegaskan bahwa semua WNA yang terjaring tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan telah tinggal terlalu lama di Malaysia. Terkait tindakan terhadap pemilik tanah, peninjauan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Dia juga memberi peringatan kepada masyarakat dan pengusaha untuk tidak menampung imigran ilegal, karena dapat menghadapi tindakan hukum. Kasus seperti ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh berbagai negara terkait dengan imigrasi ilegal dan penegakan hukum di wilayah perbatasan. (T2)
