InfoSAWIT, MUKOMUKO – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengambil langkah bersama Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor setempat dalam upaya menanggulangi alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit yang mengancam keberlanjutan pertanian di wilayah tersebut. Kemitraan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi dan perlindungan terhadap lahan pertanian, mengacu pada peraturan yang berlaku seperti Keputusan Bupati Nomor 100-726 tahun 2022 dan Perda Nomor 1 tahun 2015, guna menjaga kelestarian lahan pertanian.
Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriani Ilyas, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada dalam menjaga lahan pertanian. Dalam upaya sosialisasi ini, Distan Mukomuko mengundang Kejari dan Polres sebagai narasumber karena diharapkan pesan yang disampaikan akan lebih didengar oleh para petani. Fitriani juga mengungkapkan keprihatinan atas alih fungsi lahan yang seharusnya menjadi sawah baru namun berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Kami mengundang Kejari dan Polres sebagai narasumber dalam sosialisasi ini karena ketika mereka yang menyampaikan, pesan akan lebih didengarkan oleh para petani,” ujar Fitriani dikutip InfoSAWIT dari Antara, ditulis Senin, (19/2/2024).
BACA JUGA:
Salah satu contoh nyata adalah Kecamatan Air Manjuto, di mana 28 hektare lahan yang semestinya menjadi sawah baru, dengan sembilan hektare di antaranya telah menjadi kebun sawit. Dalam menangani masalah ini, Dinas Pertanian Mukomuko telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta berdiskusi dengan kepala desa dan ketua kelompok tani terkait langkah-langkah yang perlu diambil.
Selanjutnya, Distan Mukomuko juga akan melakukan pendataan terhadap luas lahan yang telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, dengan melibatkan petugas penyuluh pertanian dan kepala desa. Sejak 2016 hingga 2019, sejumlah 956,93 hektare lahan perkebunan kelapa sawit dan rawa berhasil dikonversi menjadi sawah melalui program cetak sawah baru. Hal ini menunjukkan adanya upaya konkret dalam mempertahankan fungsi asli lahan pertanian. (T2)
