Terlebih potensi besar kelapa sawit yang Kalimantan Utara miliki juga berdampak positif terhadap keuangan daerah. di mana berdasarkan peraturan pemerintah nomor 38 Tahun 2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, pemerintah telah menetapkan persentase pembagian DBH sawit kepada pemerintah provinsi, Pemda Penghasil, dan Pemda Nonpenghasil, yakni Provinsi yang bersangkutan berhak menerima 20%, Kabupaten/Kota penghasil menerima 60% dan Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan Kabupaten/Kota penghasil akan menerima 20%.
“Dari alokasi tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, pada tahun 2023 provinsi kalimantan utara secara keseluruhan memperoleh Rp 56.351.938.000,” tandas Gubernur Kaltara.
Sementara diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Utara, Heri Rudiyono, pengembangan kelapa sawit harus memiliki keseimbangan dengan pembangunan lingkungan.Komitmen ini akan kami realisasikan dalam revisi penyusunan RADKSB Provinsi Kaltara. “Artinya untung besar boleh, tetapi juga harus memperhatikan lingkungan untuk tetap terjaga,” kata Heri.
BACA JUGA: Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Tinggi, Mencatat Rekor 47 Bulan Berturut-turut
Pengurus DPP Apkasindo Suhendrik mengatakan, selama ini petani sawit di Kaltara masih menghadapi banyak kendala, terutama soal akses pendanaan untuk melaksanaan program peremajaan sawit rakyat (PSR). PSR sangat diperlukan untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat.
Menurutnya, banyak kebun rakyat yang sudah tidak produktif sehingga perlu diremajakan. Oleh karena itu membutuhkan biaya yang sangat besar.
“Untuk itu kami selalu berkoordinasi dengan DPP Apkasindo dan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan kelapa Sawit (BPDPKS). Dengan bersinergi kami dapat mengatasi berbagai persoalan yang ada. Salah satunya dengan mengadakan adara dialog semacam ini,” kata Hendrik. (T2)
