Sangatlah sulit untuk menjaga konsistensi dan prediktabilitas kebijakan serta merancang kebijakan pembangunan terpadu untuk industri penting tersebut di bawah keterlibatan dan pengawasan begitu banyak lembaga. Salah satu permasalahan utama yang melekat pada birokrasi pemerintahan adalah kurangnya koordinasi dan kerjasama.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Prabowo untuk melakukan reformasi total terhadap tata kelola industri kelapa sawit dan menempatkannya di bawah satu badan pengatur yang berwenang menangani dan mengatur segala hal yang berkaitan dengan kelapa sawit. Badan pengatur ini, sampai batas tertentu, dapat menggunakan beberapa elemen dari model Dewan Minyak Sawit Malaysia yang dibentuk oleh Parlemen Malaysia berdasarkan undang-undang khusus pada bulan Mei 2000. Malaysia adalah produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia.
Badan pengelola kelapa sawit tunggal yang kami rekomendasikan akan melapor langsung kepada Presiden dan berwenang penuh dalam pengambilan kebijakan, pengaturan, pengurusan perizinan, pelaksanaan program pembangunan, melakukan atau mengawasi penelitian dan pengembangan serta mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan minyak sawit dan turunannya.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik 0,55 Persen Pada Kamis (6/6), Demikian Pula di Bursa Malaysia
Badan pengelola kelapa sawit juga harus diberi mandat untuk mengembangkan, mempromosikan, mengkomersialkan temuan penelitian, memberikan layanan konsultasi teknis kepada industri kelapa sawit dari hulu hingga hilir, berkolaborasi dan berkoordinasi dengan organisasi nasional dan internasional untuk memperkuat industri dan perdagangan kelapa sawit.
Mengingat mandat dan fungsinya yang besar, ketua atau ketua badan tersebut harus ditunjuk langsung oleh Presiden dan dewan eksekutifnya harus terdiri dari perwakilan kementerian yang yurisdiksinya mencakup bidang-bidang yang terkait langsung dengan industri kelapa sawit seperti pertanian, pertanahan dan penataan ruang, kehutanan dan lingkungan hidup, perindustrian, perdagangan, penanaman modal.
Badan pengelola kelapa sawit tentunya harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk petani kecil, perusahaan perkebunan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan badan internasional, dalam proses pengambilan kebijakan untuk memastikan bahwa beragam perspektif dipertimbangkan dan seimbang.
BACA JUGA: Menyulap Lahan Bekas Tambang Jadi Kebun Indigofera dan Sawit
Dan kepatuhan terhadap peraturan keberlanjutan dan lingkungan dipantau melalui inspeksi dan audit rutin oleh otoritas terkait. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan hukuman atau pencabutan lisensi dan sertifikasi.
