Badan pengelola yang direncanakan tentunya harus didukung oleh tenaga profesional dalam jumlah yang memadai dengan berbagai keahlian dan pendanaan yang cukup untuk melaksanakan program-programnya. Oleh karena itu, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang dibentuk pada tahun 2014 untuk memungut biaya ekspor minyak sawit untuk membiayai pengembangan perkebunan kelapa sawit, harus diintegrasikan ke dalam badan pengelola yang direncanakan.
Tugas lain yang memerlukan perhatian segera dari badan pengelola adalah pengintegrasian data identifikasi petani ke dalam sistem ketertelusuran yang sederhana, hemat biaya, dan bijaksana dalam upaya memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Peraturan Deforestasi Uni Eropa.
Kami pikir badan pengelola dapat menggunakan data dan peta lengkap, yang dikumpulkan melalui audit komprehensif terhadap seluruh industri kelapa sawit beberapa bulan lalu, sebagai basis data utama untuk mengkoordinasikan seluruh kebijakan terkait industri hulu dan hilir kelapa sawit di tingkat global. tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (*)
Penulis: Eddy Martono/Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Disclaimer: Artikel merupakan pendapat pribadi, dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis serta tidak ada kaitannya dengan InfoSAWIT.
