InfoSAWIT, JAKARTA – Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi untuk mendukung praktik kelapa sawit berkelanjutan. Berikut adalah payung hukum utama yang mengatur tentang keberlanjutan kelapa sawit di Indonesia, diantaranya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB).
Lantas, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Selain itu, kebijakan sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Undang-undang ini menjadi acuan utama dalam proses sertifikasi dan program terkait lainnya. Hingga saat ini, indikator kelanjutan program ini sudah diterapkan di 11 kabupaten.
BACA JUGA: ITB dan Perhutani Kolaborasi Kembangkan Inovasi Marka Jalan Berbahan Dasar Karet dan Sawit
“Salah satu elemen penting dalam kebijakan ini adalah Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). STDB memiliki beberapa aspek penting, diantaranya guna memastikan aspek legalitas, sebab STDB memberikan bukti legalitas kegiatan budidaya kelapa sawit,” ungkap Perwakilan Komite Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Herdrajat Natawijaya.
Lebih lanjut, mengenai deforestasi, dengan dimilikinya STDB memastikan bahwa kegiatan budidaya tidak terkait dengan deforestasi, karena lahan mereka di luar peta kawasan hutan. Terakhir memastikan geolokasi, karena STDB mencantumkan koordinat dan poligon yang menunjukkan lokasi perkebunan.
“Dengan demikian STDB telah disesuaikan dengan ketentuan European Union Deforestation Regulation (EUDR), sehingga petani yang memiliki STDB bisa menjual buah sawitnya kepada para pengeskpor produk minyak sawit ke Uni Eropa,” katanya dalam sebuah acara di Jakarta yang dihadiri InfoSAWIT.
BACA JUGA: Revisi Standar Nasional Indonesia (SNI) Kelapa Sawit Dipercepat, Tim BSIP Lakukan Kunjungan Lapangan
Kebijakan dan regulasi ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendukung praktik kelapa sawit berkelanjutan dan memastikan bahwa produk kelapa sawit yang dihasilkan memenuhi standar internasional. (T2)