InfoSAWIT, SUBULUSSALAM – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) melaksanakan pengujian rendemen minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit dari tandan buah segar (TBS) di sejumlah wilayah di Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keadilan harga TBS bagi petani mandiri.
Pengujian ini merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Perkebunan Aceh kepada PT Riset Perkebunan Nusantara dan PPKS. Sampel diambil dari berbagai lokasi, termasuk Aceh Singkil, Kota Subulussalam, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Utara, dengan total 266 sampel dari kebun kelapa sawit berusia 3 hingga 30 tahun.
Ketua Apkasindo Aceh, Ir. Netap Ginting, menegaskan pentingnya akurasi dan representasi data dalam pengujian rendemen sawit. “Sampel harus mencakup berbagai varietas dan tingkat kematangan buah. Selain itu, metode ekstraksi yang digunakan harus sesuai standar, seperti metode Soxhlet, serta alat ukur yang terkalibrasi untuk memastikan hasil yang akurat,” jelasnya.
BACA JUGA: Hindari Potensi Kerugian Hingga Rp 4,6 Miliar, Sinar Mas Buat varietas Sawit Tahan Kekeringan
Proses pengujian ini melibatkan tim dari PPKS Medan, Peneliti Pemuliaan Tanaman PPKS Fadilah Siteppu, serta perwakilan DPD Apkasindo Kota Subulussalam, Rozi Akbar Siregar dan Sulisman. Hasil pengujian ini nantinya akan disosialisasikan kepada Dinas Perkebunan Provinsi Aceh dan lembaga petani, termasuk Apkasindo Aceh, sebagai acuan dalam penetapan harga TBS petani mandiri.
Hasil Uji Rendemen Jadi Dasar Penentuan Harga
Dalam proses pendampingan tim pengujian ke kebun, ditemukan bahwa sebagian besar petani masih memanen TBS mentah dan menggunakan jenis sawit Dura, yang menyebabkan rendemen hanya berkisar 15–18 persen. Hal ini sering menjadi alasan pabrik kelapa sawit (PKS) mengklaim rendahnya rendemen dari petani.
“Petani harus memanen sesuai SOP perkebunan, yaitu menunggu adanya brondolan di piringan sawit serta menanam bibit sawit bersertifikat agar kualitas TBS dan rendemen meningkat,” ujar Netap Ginting.
BACA JUGA: Dari Hasil Riset, Orangutan Bisa Berdampingan dengan Perkebunan Sawit
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kemitraan petani sawit mandiri dengan PKS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 13 Tahun 2024 yang merevisi Permentan No. 01 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, harga TBS hanya berlaku bagi petani plasma dan petani yang telah bermitra dengan PKS.
Apkasindo Aceh berharap hasil uji rendemen ini dapat menjadi dasar dalam penetapan harga TBS yang lebih adil bagi petani mandiri. Selain itu, hasil ini juga diharapkan mendorong petani untuk lebih memperhatikan kualitas panen dan pengelolaan kebun guna meningkatkan produktivitas dan pendapatan mereka. (*)
Laporan: Nukman Suryadi Angkat