Patut ditekankan, pengelolaan perkebunan merupakan suatu proses yang rumit karena melibatkan berbagai macam pekerjaan dan memerlukan banyak tenaga penyuluh pertanian untuk mengarahkan serta memberikan pelatihan pada para pekerja. Selain itu, operasionalnya juga harus mematuhi berbagai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Meskipun industri kelapa sawit tangguh dalam menghadapi tantangan operasional dan distorsi pasar yang berkelanjutan, tindakan drastis ini dianggap sebagai ancaman terbesar terhadap hilangnya industri kelapa sawit di Indonesia. Pengambilalihan tiba-tiba perkebunan yang dikelola dengan baik dan sangat produktif oleh perusahaan perkebunan terbaik mungkin tidak efektif dalam mencapai tujuan mempertahankan pertumbuhan produksi kelapa sawit.
Karena alasan tersebut, sangat penting bagi pemerintah untuk menerapkan tindakan preventif guna meminimalkan gangguan pada bisnis dan menghindari duplikasi yang tidak diperlukan di sektor kelapa sawit. Lebih hemat apabila perkebunan kelapa sawit yang disita dialihkan ke perusahaan induk BUMN bidang perkebunan, yaitu PT Perkebunan Nusantara. Perusahaan induk PT Perkebunan Nusantara III didirikan pada tahun 2014 dengan tujuan mengelola 14 BUMN yang memiliki perkebunan kelapa sawit, teh, karet, tebu, kopi, dan kakao di berbagai wilayah di Indonesia. Pendirian perusahaan holding untuk BUMN di sektor pertanian adalah bagian dari strategi yang lebih komprehensif untuk meningkatkan efisiensi, profitabilitas, dan daya saing BUMN di sektor bisnis yang serupa.
Model kepemilikan induk perusahaan memfasilitasi pengawasan yang lebih efektif dan pengelolaan yang terkoordinasi dengan baik, yang dapat meningkatkan efisiensi dalam praktik tata kelola perusahaan. Dengan struktur tersebut , penerapan standar yang konsisten di setiap perusahaan juga dapat dilakukan, sehingga memastikan kepatuhan yang lebih konsisten terhadap pedoman lingkungan, sosial, dan operasional. Dengan menerapkan strategi pemasaran berkolaborasi, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, serta memperkuat negosiasi , perusahaan-perusahaan tersebut mampu meningkatkan daya saingnya posisi secara efektif, terutama dalam persaingan dengan perusahaan multinasional yang besar.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 11-17 April 2025 Turun Rp67,41 per Kg
Gagasan khusus inilah yang akhirnya mengarah pada pembentukan Danantara baru-baru ini, sebuah perusahaan superholding untuk semua perusahaan milik negara . Meskipun demikian, karena Agrinas telah resmi terdaftar sebagai BUMN dan memiliki seorang mantan jenderal militer sebagai CEO-nya, kami merekomendasikan sebuah model bisnis alternatif sebagai solusi untuk mengatasi potensi risiko dan menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.
Agrinas berkolaborasi dengan PT Perkebunan Nusantara dalam proses pengadaan tenaga profesional untuk mengisi posisi direktur, manajer, dan pekerja, serta dalam mengelola perkebunan yang sebelumnya telah disita. Agrinas diharapkan dapat mengelola dengan baik aset-aset perkebunan yang sesuai standar, termasuk aset milik PT Duta Palma yang telah disita. Karena perkebunan kelapa sawit yang lokasinya tersebar di hampir 19 provinsi di Kalimantan, Sumatera, dan Papua, sementara PT Perkebunan Nusantara juga mengelola perkebunan kelapa sawit di berbagai wilayah di tiga pulau besar tersebut, hal ini menjadikan perusahaan induk tersebut berada dalam posisi yang sangat menguntungkan dalam hal efisiensi operasional dan juga ketersediaan pekerja dan manajemen yang membantu untuk mengelola perkebunan yang disita.
Tidak terdapat kendala birokrasi atau manajemen yang menghambat penerapan model bisnis yang diusulkan karena kedua perusahaan, yaitu Agrinas dan PT Perkebunan Nusantara, berada di bawah pengawasan superholding Danantara yang baru dibentuk. Salah satu model yang kedua adalah kerja sama Agrinas dengan perusahaan swasta lokal yang sudah ada, guna membentuk tim manajemen independen yang baru, yang akan bertanggung jawab untuk terus mengelola kegiatan operasional setiap hari. Model ini digunakan dalam pengelolaan aset yang berukuran besar, yakni lebih dari 4.000 hektare, yang merupakan sumber daya yang mencukupi untuk mendukung keberlangsungan operasional pabrik kelapa sawit yang telah berada di berbagai unit usaha swasta. Model ini terbukti lebih efektif dalam menjaga koordinasi dan integrasi operasional dengan manajemen perusahaan swasta yang sudah ada.
BACA JUGA: Harga CPO Diprediksi Tetap Berfluktuasi Pekan Depan di Tengah Ketidakpastian Global
Praktik yang diterapkan dalam pengelolaan kelapa sawit akan tetap dipertahankan sedangkan keberlangsungan operasional akan tetap terjamin selama proses penunjukan tim manajemen baru. Agrinas memiliki rencana jangka panjang untuk mengelola asetnya sendiri namun tetap menjalin kemitraan operasional dengan perusahaan swasta lokal.
Model bisnis alternatif ketiga digunakan untuk aset kecil yang telah disita dari perusahaan. Agrinas memilih untuk mengalihkan pengelolaan aset tersebut kepada perusahaan swasta perkebunan yang sudah ada, dengan tujuan agar perkebunan dapat diurus sepenuhnya dalam kerangka usaha patungan.
Sebagai pemegang hak tanah sah, Agrinas bertanggung jawab untuk memastikan kelangsungan aliran pendapatan dari kesepakatan bagi hasil perkebunan yang berhasil disita, sambil secara cermat menyebarkan peluang pengembangan bisnis di wilayah yang terkait. Mengimplementasikan pola bisnis alternatif dan metode manajemen yang efisien akan memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan segala kepentingan serta mengurangi risiko dari keputusan yang bersifat kontroversial tersebut. (*)
Penulis: Oleh Edi Suhardi/Analis Keberlanjutan
Disclaimer: Artikel merupakan pendapat pribadi, dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis serta tidak ada kaitannya dengan InfoSAWIT.
