InfoSAWIT, JAKARTA — Lima anak perusahaan grup Wilmar di Indonesia resmi menempatkan dana jaminan senilai Rp11,88 triliun (sekitar US$ 729 juta) dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA), menyusul banding yang diajukan Kejaksaan Agung RI atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng tahun 2021.
Penempatan dana jaminan ini diumumkan seiring dengan konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung pada Selasa (17/6/2025), yang memperlihatkan perkembangan terbaru dalam perkara hukum yang melibatkan lima entitas Wilmar, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kasus ini bermula pada awal April 2024 ketika Kejaksaan Agung menuduh lima perusahaan tersebut melakukan tindakan merugikan keuangan negara, memperoleh keuntungan tidak sah, serta mengganggu stabilitas sektor usaha dalam negeri, di tengah kelangkaan minyak goreng yang terjadi antara Juli hingga Desember 2021. Nilai kerugian negara yang diklaim Kejaksaan mencapai Rp12,3 triliun (sekitar US$ 755 juta).
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau Periode 18-24 Juni 2025 Turun Rp33,17 per kg
Dalam proses hukum sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan para tergugat, namun Kejaksaan Agung tidak puas dan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Sebagai bagian dari proses itu, para tergugat diminta menempatkan dana jaminan sebagai bentuk itikad baik dan keyakinan terhadap sistem peradilan di Indonesia.
“Dana jaminan sebesar Rp11,88 triliun mencerminkan sebagian dari dugaan kerugian negara dan keuntungan tidak sah yang dituduhkan, Kami telah menyetorkan dana tersebut sesuai permintaan,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi diterima InfoSAWIT, Rabu (18/6/2025).
Pihak Wilmar menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan kelima anak perusahaannya dalam ekspor minyak goreng selama periode tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu. Perusahaan juga menekankan bahwa langkah ini bukanlah pengakuan bersalah, melainkan bentuk komitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA: Pungutan Ekspor Sawit Capai Rp28 Triliun, Momentum Dorong Petani Menuju Sawit Berkelanjutan
“Jika Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka dana jaminan ini akan dikembalikan kepada Wilmar,” lanjut pernyataan tersebut. “Namun sebaliknya, dana tersebut dapat disita sebagian atau seluruhnya jika Mahkamah Agung memutuskan sebaliknya.”
