InfoSAWIT, JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode Agustus 2025 sebesar US$ 910,91 per metrik ton (MT). Angka ini naik sebesar US$ 33,02 atau sekitar 3,76 persen dibandingkan HR bulan sebelumnya yang tercatat US$ 877,89/MT.
Kenaikan HR tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1694 Tahun 2025 tentang Harga Referensi CPO yang menjadi dasar pengenaan Bea Keluar (BK) dan tarif layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), atau yang umum dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE). Kebijakan ini berlaku untuk periode 1 hingga 31 Agustus 2025.
Dengan HR yang berada di atas ambang batas US$ 680/MT, pemerintah memberlakukan BK CPO sebesar US$ 74/MT, mengacu pada Kolom Angka 6 Lampiran C dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024. Sementara PE CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari HR, yakni menjadi US$ 91,09/MT, sesuai dengan Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025.
BACA JUGA: Laba Bersih TLDN Melonjak 108% di Semester I/2025, Ditopang Kenaikan Harga dan Volume Penjualan CPO
“HR CPO bulan ini naik karena meningkatnya permintaan global, khususnya dari India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi oleh peningkatan produksi,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (31/7/2025).
Tommy menjelaskan, penetapan HR CPO didasarkan pada harga rata-rata di tiga pasar utama selama periode 25 Juni hingga 24 Juli 2025, yakni, Bursa CPO Indonesia: US$ 857,24/MT; Bursa CPO Malaysia: US$ 964,59/MT; Harga Port Rotterdam: US$ 1.179,79/MT.
Mengacu pada Permendag Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih dari ketiga harga tersebut melebihi US$ 40, maka HR dihitung berdasarkan dua harga median yang paling mendekati. Dalam hal ini, digunakan harga dari bursa CPO Indonesia dan Malaysia, menghasilkan angka final sebesar US$ 910,91/MT.
BACA JUGA: BPDP Tegaskan Komitmen Dukung Implementasi B50, Fokus Pada Tantangan Teknis hingga Ekonomi
Sementara itu, untuk minyak goreng kemasan bermerek (RBD palm olein) dengan berat bersih kurang dari atau sama dengan 25 kg, pemerintah tetap menetapkan BK sebesar US$ 0/MT. Penetapan ini merujuk pada Kepmendag Nomor 1695 Tahun 2025 yang memuat daftar merek produk yang memenuhi kriteria.
Dengan dinamika pasar global yang terus berkembang, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan negara dari ekspor dan keberlanjutan industri sawit nasional. (T2)
