InfoSAWIT, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong transformasi sektor perkebunan sawit menuju tata kelola yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing. Salah satu langkah strategis ditempuh melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Tim Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat yang digelar Dinas Perkebunan Kalteng di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Rabu.
Acara ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekeubang), Yuas Elko, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai momentum perbaikan tata kelola sawit rakyat. “Jadikan kegiatan ini sebagai tonggak perubahan menuju tata kelola kebun sawit rakyat yang lebih baik dan bermartabat,” ujarnya dilansir InfoSAWIT dari Pemprov Kalteng, Kamis (21/8/2025).
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizki Badjuri, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, dengan data yang valid dan sistem informasi yang terintegrasi, seluruh pihak terkait akan lebih siap menghadapi tantangan nasional maupun global, terutama tuntutan keberlanjutan dan keterlacakan (traceability) dari pasar ekspor.
BACA JUGA: DPRD Sulbar Siap Kawal Tata Niaga Sawit
Sawit, Penopang Ekonomi Daerah
Perkebunan kelapa sawit merupakan sektor vital bagi perekonomian Kalteng. Selain menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, komoditas ini juga menjadi sumber penghidupan utama bagi ribuan petani dan keluarganya.
Tahun 2025, Pemprov Kalteng menargetkan pendataan terhadap 4.000 pekebun sawit rakyat secara komprehensif, akurat, dan terintegrasi. Data ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan sekaligus program pembangunan perkebunan sawit rakyat yang lebih adil dan berkelanjutan.
Yuas Elko mengungkapkan, pada 2024 lalu melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, telah dilakukan pendataan terhadap 1.000 pekebun sawit rakyat di beberapa kabupaten/kota. Rinciannya, Kabupaten Kapuas sebanyak 150 pekebun, Lamandau 200 pekebun, Sukamara 230 pekebun, Pulang Pisau 200 pekebun, dan Seruyan 284 pekebun dengan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
BACA JUGA: Menelisik Jejak Bibit Sawit Unggul Topaz di Nusantara
“Jumlah tersebut masih perlu dilengkapi dan diverifikasi. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan pemetaan pada tahun 2025,” tegas Yuas.
Dengan langkah ini, Pemprov Kalteng berharap pendataan sawit rakyat tidak hanya menjadi angka statistik, tetapi juga instrumen penting dalam mewujudkan perkebunan sawit yang transparan, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi petani maupun perekonomian daerah. (T2)
