InfoSAWIT, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa hingga tahun 2025 telah diterbitkan sebanyak 57 sertifikat tanah ulayat (Areal Penggunaan Lain – APL) atas nama 18 kesatuan masyarakat hukum adat, mencakup luasan 987,4 hektare.
Meski demikian, capaian ini dinilai masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah. Ia menyerukan dukungan luas agar masyarakat hukum adat lebih antusias mendaftarkan tanah adatnya untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Ini masih sangat jauh dari harapan. Karena itu, kami meminta dukungan bersama agar masyarakat hukum adat benar-benar mau mendaftarkan tanahnya untuk disertifikatkan,” ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, yang dipantau InfoSAWIT, Senin (8/9/2025).
BACA JUGA: Pongamia Pinnata, Sumber Bioenergi Masa Depan Pesaing Kelapa Sawit
Penerbitan sertifikat APL ini bersifat “untuk selama-lamanya”, sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat yang dikelola masyarakat hukum adat.
Konteks Target Nasional
Sementara merujuk informasi yang diragkum InfoSAWIT, tercatat program pendaftaran tanah ulayat oleh BPN merupakan bagian dari skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut perencanaan strategis Kementerian ATR/BPN, seluruh bidang tanah di Indonesia—termasuk tanah ulayat—ditargetkan untuk disertifikatkan hingga tahun 2025, dengan target nasional mencapai 126 juta bidang tanah. Saat ini, sudah terdaftar lebih dari 117 juta bidang tanah, melonjak dibandingkan tahun 2017 yang baru mencapai 46 juta bidang.
Selain itu, melalui program “Gemapatas 2025” yang baru diluncurkan, ATR/BPN juga menargetkan penyelesaian pendaftaran tanah seluas 14,4 juta hektare yang belum tersertifikat dalam skema APL dan non-hutan.
BACA JUGA: Impor Kedelai Tiongkok Catat Rekor, Pertumbuhan Ekspor Melambat di Agustus
Secara khusus terkait tanah ulayat, di Sumatera Barat misalnya, laporan Antara mencatat bahwa hanya 10 dari 426 bidang tanah ulayat yang telah bersertifikat—setara 0,02 persen. Pemerintah pun menegaskan akan memaksimalkan sosialisasi agar target 100 persen sertifikat tanah ulayat pada 2025 bisa tercapai (T2)
