Koperasi Desa Merah Putih Bisa Kelola Sawit Sitaan Negara Lewat Skema Inti-Plasma

oleh -2.982 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Domi Yanto/Ilustrasi lanskap Perkebunan kelapa sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan skema inovatif untuk mengelola lahan kelapa sawit hasil sitaan negara. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) berencana menggandeng Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai pengelola di tingkat desa, bekerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan pelat merah yang akan bertindak sebagai inti usaha.

Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menjelaskan bahwa konsep ini dirancang agar hasil pengelolaan sawit sitaan negara dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa, sekaligus menjaga keberlanjutan aset negara.

“Konsep dasarnya, Agrinas Palma menjadi inti, sementara koperasi desa berperan sebagai plasma yang mengelola lahan di wilayahnya masing-masing,” ujar Ahmad dalam media briefing di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

BACA JUGA: Prospek Pasar Minyak Sawit di Amerika Serikat Tetap Cerah, Walau Konsumsi Turun

Menurut Ahmad, tim Kemenkop dan Agrinas Palma saat ini sedang menyusun rancangan model pengelolaan bersama, termasuk mekanisme pembagian peran antara perusahaan dan koperasi. Model ini diharapkan menjadi acuan baru dalam tata kelola lahan sawit sitaan negara agar lebih produktif dan transparan.

“Ini bukan hanya soal pengelolaan lahan, tetapi juga tentang pemberdayaan ekonomi desa. Kami ingin masyarakat menjadi bagian dari rantai nilai sawit nasional melalui kelembagaan koperasi,” jelasnya.

 

Tantangan di Akses Pembiayaan

Meski demikian, Ahmad mengakui masih ada sejumlah aspek teknis yang belum diputuskan, terutama terkait status hukum lahan dan kemungkinan penggunaannya sebagai agunan kredit bagi koperasi.

BACA JUGA: Ombudsman RI Dorong Pembentukan Badan Sawit Nasional, Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp279 Triliun dari Tata Kelola yang Belum Sempurna

“Kami masih membahas bentuk penyerahan lahan kepada koperasi. Jika nantinya berbentuk Hak Guna Usaha (HGU), maka bisa saja dijadikan jaminan. Tapi keputusan finalnya masih menunggu pembahasan antarinstansi,” katanya.

Langkah Kemenkop ini dinilai sebagai upaya memperkuat ekosistem bisnis sawit berbasis desa dengan prinsip kemitraan yang seimbang. Melalui keterlibatan koperasi, pengelolaan lahan sitaan negara diharapkan tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga mendorong pemerataan ekonomi di daerah penghasil sawit.

Jika skema ini berhasil dijalankan, Indonesia bisa memiliki model percontohan baru dalam pengelolaan aset perkebunan yang melibatkan masyarakat, memperkuat koperasi desa, dan memastikan keberlanjutan industri sawit nasional. (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com