InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan skema inovatif untuk mengelola lahan kelapa sawit hasil sitaan negara. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) berencana menggandeng Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai pengelola di tingkat desa, bekerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan pelat merah yang akan bertindak sebagai inti usaha.
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menjelaskan bahwa konsep ini dirancang agar hasil pengelolaan sawit sitaan negara dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa, sekaligus menjaga keberlanjutan aset negara.
“Konsep dasarnya, Agrinas Palma menjadi inti, sementara koperasi desa berperan sebagai plasma yang mengelola lahan di wilayahnya masing-masing,” ujar Ahmad dalam media briefing di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
BACA JUGA: Prospek Pasar Minyak Sawit di Amerika Serikat Tetap Cerah, Walau Konsumsi Turun
Menurut Ahmad, tim Kemenkop dan Agrinas Palma saat ini sedang menyusun rancangan model pengelolaan bersama, termasuk mekanisme pembagian peran antara perusahaan dan koperasi. Model ini diharapkan menjadi acuan baru dalam tata kelola lahan sawit sitaan negara agar lebih produktif dan transparan.
“Ini bukan hanya soal pengelolaan lahan, tetapi juga tentang pemberdayaan ekonomi desa. Kami ingin masyarakat menjadi bagian dari rantai nilai sawit nasional melalui kelembagaan koperasi,” jelasnya.
Tantangan di Akses Pembiayaan
Meski demikian, Ahmad mengakui masih ada sejumlah aspek teknis yang belum diputuskan, terutama terkait status hukum lahan dan kemungkinan penggunaannya sebagai agunan kredit bagi koperasi.
“Kami masih membahas bentuk penyerahan lahan kepada koperasi. Jika nantinya berbentuk Hak Guna Usaha (HGU), maka bisa saja dijadikan jaminan. Tapi keputusan finalnya masih menunggu pembahasan antarinstansi,” katanya.
Langkah Kemenkop ini dinilai sebagai upaya memperkuat ekosistem bisnis sawit berbasis desa dengan prinsip kemitraan yang seimbang. Melalui keterlibatan koperasi, pengelolaan lahan sitaan negara diharapkan tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga mendorong pemerataan ekonomi di daerah penghasil sawit.
Jika skema ini berhasil dijalankan, Indonesia bisa memiliki model percontohan baru dalam pengelolaan aset perkebunan yang melibatkan masyarakat, memperkuat koperasi desa, dan memastikan keberlanjutan industri sawit nasional. (T2)
