Kebijakan Biodiesel: Antara Ambisi dan Realitas Fiskal
Kebijakan biodiesel memang menjadi simbol kemandirian energi Indonesia. Namun, keberlanjutan program ini sangat tergantung pada kemampuan fiskal pemerintah. Tahun 2025, subsidi biodiesel yang disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) mencapai Rp35 triliun — naik 25 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dana tersebut sepenuhnya berasal dari pungutan ekspor sawit. Namun, ketika ekspor menurun akibat pembatasan global, dana levy otomatis berkurang. Inilah paradoksnya: semakin besar kebutuhan biodiesel domestik, semakin berat beban fiskal yang harus ditanggung industri.
Jika pemerintah tetap memaksakan implementasi B50 tanpa memperhitungkan neraca fiskal dan kapasitas pasokan, maka subsidi akan membengkak dan menekan likuiditas BPDP. Dampaknya bisa berantai: keterlambatan pembayaran subsidi ke produsen biodiesel, gangguan suplai ke pasar domestik, dan tekanan terhadap harga CPO di tingkat petani.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 29 Oktober – 4 November 2025 Turun Rp 76,07 per Kg
Solusinya bukan membatalkan program biodiesel, melainkan memperkuat tata kelola pendanaannya. Pemerintah perlu menata ulang formula levy ekspor agar lebih fleksibel terhadap pergerakan harga global, serta memperluas sumber pendanaan dengan melibatkan skema carbon credit atau green bond untuk energi terbarukan.
DMO dan Harga Minyak Goreng: Distorsi Pasar yang Berulang
Selain biodiesel, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng juga menjadi perhatian utama. Program Minyakita yang bertujuan menjaga keterjangkauan harga pangan rakyat justru menghadirkan dilema klasik antara stabilitas harga dan efisiensi pasar.
Meski harga eceran tertinggi (HET) sudah dinaikkan menjadi Rp15.700 per liter pada Agustus 2024, harga riil di lapangan masih lebih tinggi 10–18 persen. Ini menunjukkan lemahnya sistem distribusi dan pengawasan. Banyak pelaku usaha mengeluhkan praktik pasar bayangan seperti pengemasan ulang, bundling produk, dan spekulasi stok.
BACA JUGA: Kementan Petakan 1,5 Juta Hektare Lahan Potensial untuk Integrasi Sawit–Sapi
DMO memang dilandasi niat baik, tetapi tanpa digitalisasi rantai pasok dan transparansi data stok, kebijakan ini hanya akan memperlebar jurang antara harga pasar dan harga resmi.
Solusi jangka panjangnya adalah penerapan floating price mechanism untuk minyak goreng domestik, di mana harga disesuaikan secara periodik dengan fluktuasi pasar dunia. Pemerintah tetap bisa memberikan subsidi selektif bagi rumah tangga miskin melalui sistem smart card pangan, bukan melalui distorsi harga di seluruh pasar.
Kebijakan yang Tidak Ramah Investasi
Ketidakpastian kebijakan juga menjadi faktor penghambat terbesar investasi baru di sektor sawit. Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 yang memperluas sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran tata kelola lahan memunculkan kekhawatiran serius di kalangan investor.
BACA JUGA: GAPKI Ingatkan Keseimbangan Pasar dan Harga Sawit Bisa Terganggu Saat B50 Diterapkan
Definisi pelanggaran yang belum jelas dan mekanisme banding yang belum transparan membuat risiko hukum meningkat. Kondisi ini diperburuk oleh praktik penyitaan lahan oleh BUMN Agrinas atas nama optimalisasi aset negara. Bagi investor, langkah seperti ini menimbulkan kesan bahwa negara kembali ke pola intervensi yang tidak ramah bisnis.
Jika situasi ini dibiarkan, industri sawit bisa kehilangan daya tariknya. Dalam iklim bisnis global yang semakin menuntut kepastian dan kepatuhan ESG (Environmental, Social, Governance), investor akan mudah mengalihkan modalnya ke sektor agribisnis lain yang lebih stabil dan transparan.
