Ancaman Pemiskinan dan Penyitaan Lahan, Ribuan Petani Sawit Skala Kecil Gugat PP 45/2025

oleh -19.333 Kali Dibaca
InfoSAWIT
Dok. SPKS/ Petani sawit dari Kalbar dan Kaltim menggugat PP 45/2025 ke Mahkamah Agung, menolak denda hingga Rp 45 juta/ha dan pemasangan plang penyitaan oleh Satgas PKH.

InfoSAWIT, JAKARTA – Ribuan petani sawit skala kecil atau petani rakyat dari empat kabupaten di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur secara resmi mengajukan Permohonan Uji Materiil (Judicial Review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 di Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/11) siang.

Gugatan ini menjadi bentuk penolakan tegas terhadap ketentuan sanksi yang dinilai mencekik petani, berupa denda administrasi hingga Rp 45 juta per hektar, serta ancaman penyitaan lahan kebun rakyat untuk diserahkan kepada perusahaan BUMN melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“PP 45/2025 merupakan regulasi pemerintah yang mengatur penertiban kawasan hutan dan menjadi dasar pembentukan Satgas PKH,” jelas Salah seorang perwakilan petani dari Kabupaten Kapuas Hulu, Edi Sabirin, dalam keterangan pers yang diterima InfoSAWIT, Jumat (28/11).

BACA JUGA: 

Kebijakan dari PP 45 segera menuai kontroversi dan penolakan keras dari petani sawit skala kecil di berbagai wilayah Indonesia, sebab dianggap tidak berpihak pada petani kecil dan dikhawatirkan akan memperparah konflik agraria di daerah. Kekhawatiran ini diperkuat oleh laporan dari lapangan yang menunjukkan sudah adanya praktik penggusuran.

Edi menyampaikan bahwa lahan kebun yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama petani kini diklaim masuk kawasan hutan dan dipasangi plang penyegelan oleh Satgas PKH dengan luas 1.600 hektar dari 600 petani.

“Masyarakat kami di Kecamatan Silat Hilir sangat terganggu secara moral dan mental kami terganggu. Kami berharap negara ini untuk perhatikan masalah ini dengan serius,” ujar Edi, yang mewakili lebih dari 600 Kepala Keluarga terancam kehilangan mata pencaharian.

Senada disampaikan oleh Rafi, petani sawit Desa Jone di Kabupaten Paser, yang menceritakan ribuan petani pemilik kebun sawit di desanya yang ditanam sejak tahun 1995 dan merupakan penguasaan turun-temurun kini menghadapi ancaman penyegelan tanpa komunikasi yang jelas.

Rafi menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan ini juga menghambat pembangunan infrastruktur dan legalitas hak kepemilikan tanah.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Withdraw Pada Jumat (28/11), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Terpaksa Dihentikan, Ada Gangguan Sistem

Menanggapi situasi ini, Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin, yang turut mendampingi para petani dalam gugatan, menegaskan bahwa penerapan PP 45/2025 dan aktivitas Satgas PKH telah menimbulkan ketakutan serta potensi pemiskinan masif di kalangan petani.

“Sanksi denda sebesar Rp 45 juta per hektar sangat tidak proporsional dan akan memiskinkan petani yang umumnya hanya mengelola lahan 1–5 hektar,” jelas Sabarudin.

Ia pun berharap Mahkamah Agung (MA) memenangkan masyarakat dalam gugatan PP 45 ini.

“Kami berharap Mahkamah Agung dan Presiden Prabowo, melihat ke bawah bahwa masyarakat di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi sudah bergejolak dan mengalami ketakutan karena plang-plang Satgas PKH,” tegas Sabarudin.

Sementara itu, tim kuasa hukum petani, Gunawan, menambahkan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada Satgas PKH, tetapi juga mengaktifkan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang lebih komprehensif dan pro-rakyat.

“Harusnya dalam konteks kawasan hutan sekarang ini yang berjalan tidak hanya Satgas penertiban kawasan hutan, ada juga mekanisme PPTKH. Harapannya, jika PPTKH dijalankan, konflik agraria bisa ditekan dan kegunaan sawit rakyat bisa dikembangkan tanpa hambatan,” jelas Gunawan.

Ia menambahkan walaupun ada pernyataan dari satgas PKH bahwa petani kecil tidak termasuk dalam objek PP No.45/2025 yang kena denda dan lahannya diambil alih negara. Namun pihaknya kini menghadapi fakta berbeda.

“Faktanya petani kami di desa-desa telah terancam diambil alih lahannya dengan pemasangan plang di lahan mereka oleh Satgas PKH maupun oknum yang mengaku-ngaku,” ujar Gunawan.

Dengan adanya gugatan uji materiil ini, SPKS dan para petani berharap Mahkamah Agung mengabulkan permohonan agar PP 45/2025 dibatalkan, sanksi denda dihapuskan, dan penyitaan lahan rakyat untuk korporasi dihentikan.

“Dengan demikian, masyarakat petani dapat kembali mengelola lahan mereka dengan tenang dan berkelanjutan,” pungkas Sabarudin. (T3)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com