InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat implementasi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada sektor industri hilir sebagai strategi memperkuat daya saing global sekaligus memastikan praktik berkelanjutan.
Dilansir InfoSAWIT dari keterangan resmi, ditulis Senin (13 April 2026), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa industri agro, termasuk kelapa sawit, memegang peran strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, kontribusi industri agro telah mencapai 52,09 persen terhadap PDB nonmigas atau sekitar 9 persen dari total PDB nasional. Kinerja sektor ini juga tercermin dari Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Maret 2026 yang berada pada level ekspansi 51,86.
BACA JUGA: Ganoderma di Perkebunan Sawit: Mitos Peran Ternak dan Fakta Penyebaran Spora
Industri kelapa sawit menjadi tulang punggung sektor agro dengan luas perkebunan lebih dari 16 juta hektare dan produksi crude palm oil (CPO) mencapai 51,66 juta ton pada 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyebutkan bahwa ekspor sawit dan turunannya pada 2025 mencapai US$44,65 miliar dengan surplus neraca perdagangan sebesar US$43,23 miliar.
“Sebanyak 93 persen ekspor berasal dari produk turunan kelapa sawit. Ini menjadi bukti keberhasilan kebijakan hilirisasi dalam meningkatkan nilai tambah sekaligus menciptakan multiplier effect bagi perekonomian nasional,” ujarnya.
BACA JUGA: Riau Siap Jadi Pusat Integrasi Sawit dan Sapi, Bidik Investasi Agroindustri Berkelanjutan
Selain itu, sektor ini juga menyerap sekitar 16,5 juta tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Transformasi Produk dan Tantangan Global
Upaya hilirisasi terus didorong melalui diversifikasi produk bernilai tambah tinggi. Jumlah produk turunan sawit meningkat signifikan dari 48 jenis pada 2011 menjadi 208 jenis pada 2025.
Namun, tantangan global masih membayangi, terutama terkait tuntutan transparansi, keberlanjutan, dan ketertelusuran rantai pasok.
BACA JUGA: PTPN IV PalmCo Siap Jadi Lokasi Awal Implementasi Serangga Penyerbuk Unggul Sawit
Untuk menjawab hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi ISPO yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2025.
Regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026, dengan kewajiban penerapan bagi industri hilir dimulai pada 19 Maret 2027.
