Kepastian hukum menjadi prasyarat yang tak bisa ditawar. Tanpa itu, investasi jangka panjang akan selalu ragu untuk masuk. Kemudahan berusaha, perizinan berbasis risiko, serta regulasi yang konsisten bukan sekadar jargon administratif, melainkan penentu arah. Sektor pangan, seperti halnya sawit, membutuhkan waktu panjang untuk tumbuh—dan waktu tidak bersahabat dengan ketidakpastian.
Namun, hukum saja tidak cukup. Integrasi hulu hingga hilir menjadi kunci berikutnya. Tanpa itu, siklus klasik akan terus berulang, produksi melimpah saat panen raya, harga jatuh, dan petani menjadi pihak yang paling menanggung beban. Infrastruktur industri harus dibangun dengan visi jangka panjang, tidak mudah goyah oleh pergantian kepemimpinan atau perubahan arah politik.
Dan yang tak kalah penting, produktivitas harus menjadi pusat perhatian. Peningkatan yield, terutama di lahan petani, bukan sekadar agenda teknis, melainkan strategi nasional.
BACA JUGA: Dilema Biodiesel B50 dan Ekspor Sawit
Keberlanjutan ekosistem komoditas nasional ke depan juga sangat bergantung pada sinergi pembagian peran yang proporsional di antara para pemangku kepentingan. Dalam hal ini, pemerintah harus memosisikan diri secara strategis sebagai regulator sekaligus fasilitator yang menjamin kepastian hukum serta kemudahan tata kelola.
Di sisi lain, sektor swasta diharapkan hadir sebagai motor penggerak utama yang membawa standar profesionalisme, efisiensi, dan inovasi teknologi demi memacu produktivitas yang berdaya saing global. Namun, di atas semua itu, masyarakat petani dan pekebun harus ditempatkan sebagai subjek sekaligus pemanfaat utama; memastikan bahwa setiap nilai tambah yang tercipta dalam rantai pasok memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi mereka yang berada di hulu produksi.
Sektor komoditas tetap menjadi tulang punggung yang tak tergantikan bagi ekonomi nasional. Merujuk pada data terkini, sektor pertanian dan perkebunan terus konsisten berkontribusi sekitar 12% hingga 13% terhadap PDB nasional, serta menjadi penyelamat devisa melalui ekspor non-migas di tengah ketidakpastian geopolitik. Dengan menyerap hampir 29% total angkatan kerja di Indonesia, sektor ini bukan sekadar angka statistik, melainkan jaring pengaman sosial ekonomi bagi jutaan kepala keluarga.
Pada akhirnya, kita kembali ke titik awal, kritik seharusnya menjadi pintu masuk evaluasi, bukan alasan untuk kriminalisasi. Dalam menghadapi target 8 persen, Indonesia tidak bisa lagi bergantung pada narasi swasembada yang rapuh. Kita membutuhkan model yang bekerja—dan sawit telah menunjukkannya.
Ia membuktikan bahwa surplus produksi, ketahanan energi, dan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan beriringan, selama iklim investasi dijaga dan kepercayaan pada dunia usaha tidak setengah hati. Tanpa itu, angka 8 persen akan tetap berdiri—bukan sebagai capaian, melainkan sebagai ilusi statistik yang terus diulang. (*)
Oleh: Edi Suhardi /Analis Keberlanjutan & Ketua Bidang Kampanye Positif GAPKI
Disclaimer: Artikel merupakan pendapat pribadi, sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis dan tidak ada kaitannya dengan InfoSAWIT.
