InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Pertanian didorong untuk tidak mencabut syarat rekomendasi teknis dalam program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR). Karena langkah ini justri membuat Kementan maupun Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan kesulitan melakukan verifikasi pengajuan PSR.
Diungkapkan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, penerapan rekomendasi teknis itu sangat dibutuhkan karana untuk melakukan verifiksi hingga ke tingkat lapangan dan syarat rekomendasi teknis dalam PSR bernilai vital.
“Saya bingung (kenapa) tidak perlu lagi rekomendasi teknis. Apakah di BPDPKS, ada jaringan sampai ke bawah? Punya hak yang sangat besar sekali untuk kepentingan petani sawit kok dilepaskan. Kementan itu punya perpanjangan tangan ke level bawah sedangkan BPDPKS tidak. Maka gunakanlah perpanjangan Kementan ini untuk rakyat. Sehingga, mudah memberikan informasi seperti input data,” ucapnya saat Rapat Dengar Pendapat Panja Kelapa Sawit dengan Dirjen Perkebunan Kementan dan Dirut BPDPKS di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022) .
BACA JUGA: Berikut Hasil Koordinasi Mentan Dengan Petani Sawit dan Disbun
Sebelumnya, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementan pada Senin (4/4/2022) lalu, politisi PDI-Perjuangan itu telah meminta untuk mengembalikan syarat rekomendasi teknis dengan mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Akan tetapi, permintaan tersebut belum memperoleh tanggapan yang lugas. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar Kementan segera menindaklanjuti. “Masukan ini penting. Maka gunakanlah perpanjangan Kementan ini untuk rakyat. Sehingga, mudah memberikan informasi seperti input data,” tandas Sudin. (T2)
