InfoSAWIT, JAKARTA – Transparency International Indonesia (TI Indonesia) meluncurkan hasil penilaian Transparency in Corporate Reporting (TRAC) terhadap 50 Perusahaan Sawit di Indonesia, salah satunya memakai satu indikator peringatan (red flags) yang umum digunakan untuk membaca kerentanan terjadinya praktik korupsi, pencucian uang, maupun konflik kepentingan.
Lantas, hadirnya orang yang sedang atau pernah memiliki kewenangan publik (Politically-Exposed Persons, PEPs) dalam struktur perusahaan dan menemukan 33 dari 50 perusahaan sawit memiliki direksi dan komisaris yang tergolong sebagai Politically-Exposed Persons (PEPs).
Diungkapkan Program Officer Transparency International Indonesia, Bellicia Angelica, dari hasil penilaian tersebut menyebutkan sebanyak 19 birokrasi, 7 Oligarki, 15 orang dekat dengan Politically-Exposed Persons/PEPs, 13 Aparat Penegak Hukum, 7 Militer, dan 19 Jabatan Strategis memiliki latar belakang sebagai komisaris dan direksi perusahaan sawit di Indonesia.
BACA JUGA: Karantina Pertanian Sulbar, Dukung Ekspor 6.000 ton Cangkang Sawit Ke Jepang
“Berdasarkan hasil penilaian terhadap 50 Perusahaan Sawit di Indonesia, Transparency International Indonesia merekomendasikan kepada Kementerian dan Lembaga terkait sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola di sektor sawit,” katanya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, belum lama ini.
Adapun usulan perbaikan itu berupa, mewajibkan Komitmen Anti Korupsi Perusahaan, mendorong implementasi, monitoring, dan pengawasan kebijakan dalam kegiatan anti korupsi dan keterlibatan politik perusahaan, lantas perkuat transparansi besaran pendapatan (revenue) dan pembayaran pajak (tax payment) dari korporasi sawit ke pemerintah. Termasuk melakukan pengawasan terhadap Politically-Exposed Persons (PEPs). (T2)