InfoSAWIT, JAKARTA – Social Impact Assessment (SIA) Atau Penilaian Dampak Sosial Merupakan Proses Kajian Sosial Untuk Mengetahui Dampak Sosial Dari Kehadiran Dan Operasional Suatu Perusahaan Di Wilayah Tempat Beroperasi Atau Berada.
Sejatinya pelaku usaha perkebunan kelapa sawit harus sadar dan memahami wilayah yang dijadikan tempat perusahaan beroperasi, sekaligus sebagai cara untuk menjaga keberlangsungan lingkungan alam guna menjamin keberlanjutan kehidupan manusia, bumi, dan isinya.
Maka itu, dalam pengembangan operasionalnya mesti melibatkan para pemangku kepentingan dan masyarakat luas. Lantaran kegiatan pembangunan di suatu wilayah senantiasa akan menimbulkan dampak, salah satunya dampak sosial.
BACA JUGA: Pemeliharaan Piringan dan Jalan Panen di Kebun Sawit, TUS Solusinya
Melalui tahapan Social Impact Assessment (SIA), dampak sosial yang ditimbulkan dari pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit baik dari sisi positif dan dari sisi negatif dapat dikenali, dipahami, dan dikelola. Dampak dari berbagai sisi membuat perusahaan mampu mengembangkan konsep strategi yang tepat dalam mengelola dampak sosial dan mengantisipasi terhadap resiko – resiko tentang sosial dan permasalahannya.
Dampak sosial yang diterima oleh perusahaan di wilayahnya bisa “advancing benefits” (meningkatkan dampak sosial positif) dan “mitigating adverse effect” (memitigasi dampak sosial negatif). Maka dari itu untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki itikad baik dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memelihara harmonisasi dengan masyarakat setempat, sudah pasti dari awal akan melakukan tahapan SIA yang bertujuan memetakan potensi dan resistansi masyarakat dan lingkungan pada suatu wilayah. Sehingga pada akhirnya, dampak positif atau advancing benefits, bisa dirasakan masyarakat.
Sedangkan perusahaan yang tidak melakukan tahapan SIA, dalam tahap pengembangan yang dilakukan dapat memunculkan dampak negatif atau mitigating adverse effect, yang ujung–ujungnya terjadi konflik dengan masyarakat setempat hingga mengakibatkan korban jiwa. Untuk itu tahapan SIA harus dilaksanakan pada perusahaan–perusahaan, sehingga dapat diukur seberapa besar pengaruh sosial keberadaan lingkunganya.
BACA JUGA: Ini Alasan, Bursa CPO Hanya Atur HS 15 Tidak Termasuk Produk Turunan
Tahapan kegiatan SIA di perusahaan khususnya sektor perkebunan memiliki dasar hukum dan aturan, berpedoman pada Undang – undang Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 Pasal 2 dan 3 dan juga merupakan syarat pemenuhan pengajuan sertifikat skim Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) dan skim Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang berprinsip pada tanggung jawab kepada pekerja, individu – individu, dan komunitas yang terkena dampak oleh berdirinya suatu perusahaan ditempat mereka berada.
Penulis: Edwin Leonard Armany/Praktisi Perkebunan Kelapa Sawit