InfoSAWIT, MARABAHAN – Pada Kamis, 21 September 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama dengan Dinas Perkebunan Dan Peternakan (Disbunnak) yang membidangi Perkebunan Kabupaten Barito Kuala, telah menggelar sebuah acara Pertemuan Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi pekebun sawit rakyat. Kegiatan ini menandai komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan petani kelapa sawit di wilayah tersebut.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Bidang Perkebunan Disbunnak Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Kuala, perwakilan dari Gapki Cabang Kalimantan Selatan, dan perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Barito Kuala.
Kabupaten Barito Kuala, pada tahun 2023 ini, beruntung memperoleh alokasi untuk 300 pekebun dalam program STDB. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Langkah ini mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan para petani.
BACA JUGA: Peringatan Hari Tani Ke 63: Petani Masih Sebagai Objek Pengusaha Sawit
Dilansir InfoSAWIT dari laman resmi Pemprov Kalsel, tujuan utama acara ini adalah melakukan pendataan statistik dan mengidentifikasi masalah yang dihadapi oleh pekebun kelapa sawit. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik dalam mengatur perkebunan kelapa sawit, memenuhi persyaratan sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil), dan memenuhi persyaratan program peremajaan sawit perkebunan.
Penting untuk dicatat bahwa penerbitan STDB merupakan kewenangan Bupati/Walikota, dan STDB ini bukanlah izin. STDB diberikan kepada petani yang memiliki lahan kurang dari 25 hektar, dan yang lebih penting, proses penerbitannya tidak dikenakan biaya kepada petani. (T2)
