Ketujuh, mendesak kementerian terkait (Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) untuk mengevaluasi kepatuhan kewajiban pembangunan kebun 20 persen oleh semua Perusahaan Kelapa Sawit yang beroperasi di Indonesia serta mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang belum merealisasikan pembangunan kebun 20 persen.
Kedelapan, mendesak kementerian terkait (Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) untuk mengevaluasi serta mengakhiri penggunaan pola kemitraan manajemen satu atap/satu manajemen sebagai bagian dari skema pembangunan inti plasma. Pola ini kerap menimbulkan konflik sosial dan agraria di sektor perkebunan kelapa sawit dan harus segera dihentikan.
Dengan menyatakan sikap ini, Serikat Petani Kelapa Sawit mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengupayakan penyelesaian yang adil dan berkeadilan bagi masyarakat Desa Bangkal dan seluruh masyarakat yang mengalami konflik serupa di Indonesia. “Semua pihak harus bersatu untuk mengakhiri kekerasan dan memastikan hak-hak rakyat dihormati dan dilindungi,” tandas Sabarudin. (T2)
