InfoSAWIT, JAKARTA – Konferensi Perubahan Iklim (COP) ke-28 yang digelar di Dubai, Uni Emirat Arab pada 6-18 November 2023, berakhir dengan hasil yang mengecewakan. Negara-negara peserta gagal mencapai kesepakatan yang ambisius untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dalam upaya mencegah kenaikan suhu global tidak lebih dari 1,5 derajat Celcius.
Hasil penilaian global atau global stocktake (GST) menemukan bahwa implementasi kebijakan dalam komitmen iklim (NDC) negara-negara yang ikut meratifikasi Perjanjian Paris hanya akan mengurangi emisi GRK sebesar 2% pada 2030 dibandingkan tingkat tahun 2019. Padahal, untuk mencapai target 1,5 derajat Celcius, emisi GRK global harus turun sebesar 50% pada 2030 dan mencapai net zero emissions pada 2050.
“Dunia sangat kecewa karena COP 28 tidak menghasilkan mandat tegas untuk mengakhiri (phasing out) bahan bakar fosil, yaitu batubara, minyak bumi, dan gas alam, Apabila benar-benar mengacu kepada ilmu pengetahuan, dunia harus mengurangi penggunaan batubara sebesar 95%, minyak bumi 60%, dan gas alam 45% pada 2050,” ujar Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian dalam keterangannya kepada InfoSAWIT belum lama ini.
BACA JUGA: Panen Massal Ilegal di Kebun Sawit PT AWL di Kotim Masih Berlanjut
Lambannya aksi iklim membuat masyarakat semakin terjepit dalam menghadapi berbagai dampak krisis iklim, seperti cuaca panas ekstrim, banjir, gelombang tinggi, kekeringan, meluasnya penyakit, hingga hilangnya tempat tinggal, mata pencaharian, dan bahkan situs budaya. Dampak paling parah dirasakan oleh kelompok masyarakat rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, perempuan, masyarakat adat dan lokal, petani dan nelayan tradisional, serta buruh.
Berdasarkan data BNPB, selama 10 tahun terakhir lebih dari 90% bencana yang terjadi adalah bencana terkait iklim dan telah memakan korban lebih dari 32 juta orang.
Dalam agenda Global Goals on Adaptation, COP 28 baru berhasil merumuskan cakupan tujuan adaptasi namun tanpa disertai target yang jelas. Pun, meski ada pengakuan terhadap pengetahuan lokal dalam beradaptasi dan kepemimpinan masyarakat adat dalam beradaptasi, namun tidak disebutkan mengenai perlindungan tenurial sebagai prasyarat adaptasi berbasis pengetahuan lokal dan tradisi.
BACA JUGA: Perundingan Dagang Indonesia-Uni Eropa, Bahas Hambatan Teknis
“Untuk memastikan solusi iklim yang adil dan berkelanjutan, seluruh pihak termasuk pemerintah daerah dan masyarakat rentan harus dilibatkan secara bermakna, Namun demikian, negara tidak boleh angkat tangan dalam menyelesaikan situasi krisis iklim,” ujar Direktur Eksekutif Yayasan MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad.
