“Polemik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit juga harus ditindaklanjuti secara serius. Kejelasan hukum dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas. Menanggapi tuntutan masyarakat terhadap plasma 20 persen dari luasan Hak Guna Usaha (HGU), hal ini dinilai sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Oleh karena itu, tuntutan tersebut harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Namun, penting juga untuk memahami bahwa setiap permasalahan ini memiliki ranah kewenangan masing-masing. Permasalahan terkait penanganan konflik, pelanggaran, pengawasan, perizinan, dan masalah lainnya harus diselesaikan sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki oleh pihak terkait.
Kata Yunan, perusahaan juga harus mengambil tanggung jawab yang lebih besar bukan hanya dalam menghitung keuntungan dan laba dari investasi mereka. Sebelum membuat regulasi, prinsip-prinsip yang jelas harus ditegakkan, di mana keberadaan bumi sebagai kekayaan alam harus dijaga untuk kesejahteraan rakyat. Contoh yang bisa dijadikan pembelajaran adalah Kabupaten Tanah Bumbu, di mana adanya regulasi yang mewajibkan perusahaan untuk membangun kebun plasma untuk masyarakat telah menghasilkan produk hukum yang mengatur perlindungan petani plasma. (T2)
