InfoSAWIT, KOTIM – Sebelumnya pada 5 Maret 2024, sebuah artikel berjudul “Koperasi di Kotim Keluhkan Maraknya Penjarahan dan Tuntutan Plasma” yang dipublikasikan oleh salah satu media online nasional, Antara Kalteng, telah menyoroti masalah yang dihadapi oleh 28 koperasi di Kotawaringin Timur.
Diungkapkan Ketua LSM Duta Sampit & anggota Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kotawaringin Timur (Kotim), Yunan Nasution, pihaknya mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menangani keluhan-keluhan tersebut.
Selain itu Yunan juga ingin menegaskan, bahwa pentingnya bagi pemerintah daerah untuk membuat regulasi yang mengatur penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sawit. Mengapa hal ini penting? Karena terdapat tiga mata rantai sebelum TBS sawit dijual atau dikirim ke pabrik kelapa sawit.
BACA JUGA: Stok Minyak Sawit Malaysia Mencapai Titik Terendah dalam 7 Bulan Terakhir pada Februari 2024
Diantaranya pertama, TBS sawit berasal dari petani lokal yang tidak memiliki kemitraan dengan koperasi atau perusahaan, mereka menjual hasil panen langsung kepada pengepul. Kedua, pengepul yang telah memiliki kemitraan dengan koperasi atau langsung dengan perusahaan. Ketiga, koperasi yang jelas memiliki legalitas sesuai dengan badan hukum dan umumnya bermitra dengan perusahaan.
“Dengan membuat regulasi dan aturan yang jelas, aksi pencurian buah sawit atau penjarahan kebun perusahaan dapat ditekan semaksimal mungkin. Hal ini karena ada aturan yang mengatur penjualan TBS sawit ke pabrik, di mana pengepul atau koperasi harus melaporkan data penjualan kepada pabrik sebelum transaksi jual beli dilakukan,” kata Yunan Nasution dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, Kamis (14/03/2024).
Selain itu, kata Yunan, perusahaan yang menerima TBS sawit dan merupakan mitra dari koperasi dan pengepul tidak boleh menerima buah jika tidak sesuai dengan data hasil panen dari petani atau koperasi. Artinya, TBS sawit tersebut harus benar-benar berasal dari hasil panen petani atau koperasi.
BACA JUGA: Malaysia Terapkan Larangan Label Diskriminatif “Bebas Minyak Sawit” pada Produk
Selain manfaat dalam mengurangi tindakan pencurian, penerapan regulasi ini juga dapat meningkatkan pendapatan daerah dari segi perizinan pengepul dan hasil penjualan TBS sawit, yang pada gilirannya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kotawaringin Timur.
