Kemajuan usaha sawit, seharusnya dapat menjadi pijakan awal bagi daerah-daerah sentral perkebunan sawit guna membangun daerahnya berbasis kekuatan usaha perkebunan kelapa sawit. Seperti Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang memiliki potensi besar, apalagi daerah itu merupakan daerah pengembangan sawit komersil pertama di tanah air.
Tidak hanya usaha kebun sawit yang berkembang, namun juga melahirkan industri-industri pendukungnya sehingga menyejahterakan banyak pihak termasuk pemerintah daerah.
Pentingnya kemajuan usaha di daerah akan mendukung pemerintah daerah dalam bentuk pembayaran pajak sehingga daerah menjadi maju dan rakyatnya sejahtera.
BACA JUGA: Berikut Keunggulan Minyak Sawit Dibanding Minyak Nabati Lain
Pajak, sebagai andalan utama pendapatan daerah merupakan potensi yang handal guna meningkatkan kesejahteraan bersama.
Lantaran kesejahteraan bakal terwujud bila ada kepastian hukum yang mengatur usaha dengan baik dan benar. Adanya kepastian hukum, sangat diperlukan guna mengatur pelaku usaha sebagai wajib pajak dan petugas pajak sebagai kepanjangan tangan pemerintah.
Dimana, kepastian hukum menjadi panglima terdepan dalam mengatur berbagai kebijakan yang diperlukan. Undang-Undang Perpajakan, pasal 34, telah memberikan jaminan kerahasiaan bagi wajib pajak, dimana wajib pajak harus memberikan informasi sebenar-benarnya dan dapat meminta kepada petugas pajak bahwa yang disampaikannya bersifat rahasia.
Namun, apabila ada kepentingan yang lebih besar, maka harus tetap dibuka kepada pihak yang memiliki otoritas dan lebih berwenang, seperti kepentingan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Faktanya, hampir setiap perjalanan usaha sawit dari ujung ke ujung terkena biaya-biaya siluman yang makin tinggi. Bahkan, hampir tidak ada jalan dan kepastian hukum, yang dapat mengamankan usaha sawit dari biaya siluman tersebut.
