Untuk itu, diperlukan dukungan dari pihak yang berwajib untuk menjaga keamanan demi keberlangsungan usaha kebun sawit. Supaya biaya tidak semakin membengkak dan menjadi kesulitan bagi pelaku usaha di kemudian hari.
Padahal, berapapun biaya yang dikeluarkan pelaku usaha, sebagai wajib pajak, memiliki kewajiban guna melapor kepada petugas pajak beserta penerimanya, untuk dikenakan pajak sebagai pendapatan negara. Sedangkan, biaya “ilegal’ tidak bisa dilaporkan, karena tidak ada alat bukti yang mendukung Kasus-kasus perpajakan yang terjadi pada 2010, menjadi contoh bagi jajaran internal pajak supaya berbenah dan meningkatkan pengetahuan. Misalkan, kasus penggelapan PPN yang menyeret perusahaan besar, seharusnya dapat cepat diselesaikan. Pasalnya, kesalahan yang terjadi bukan disebabkan perusahan besar.
Sebenarnya, kasus penggelapan PPN, akibat ulah trader yang tergiur akibat besarnya uang PPN yang sudah dibayarkan perusahaan besar. Akibatnya, PPN tidak dibayarkan kepada negara dan menjadi kasus perpajakan yang menyeret banyak pihak.
BACA JUGA: Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah, Bisa Hasilkan Minyak Goreng Gizi Lebih Baik
Sekarang, sudah ada aturan mengenai PPN, No. 42 pasal F yang mengatur pembeli tidak bertanggung jawab renteng terhadap PPN yang sudah dibayarkannya, ini merupakan jawaban atas persoalan yang kerap terjadi pada 2010.
Petugas pajak juga harus menjalankan kewajiban sesuai aturan dan kode etik yang berlaku, jangan sampai melakukan pelanggaran apalagi pemerasan kepada wajib pajak. Apabila terjadi pelanggaran, maka petugas pajak dapat dituntut pidana berdasarkan Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP).
Alhasil, apabila diputuskan bersalah oleh pengadilan, maka akan mendapatkan hukuman pidana dan pemecatan sebagai pegawai negeri sipil.
BACA JUGA: Menarik Industri Manfaatkan Hasil Inovasi
Sebaliknya, wajib pajak juga harus berlaku jujur dan terbuka kepada petugas pajak. Apabila secara sengaja menyampaikan informasi yang tidak benar, maka sama dengan petugas pajak, dapat dituntut pidana pengadilan sesuai KUHP.
Pastinya, kedua belah pihak memiliki kekuatan hukum yang sama dalam mejalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik mungkin. Kemitraan petugas pajak dengan pelaku usaha kebun sawit menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah sentra sawit masa depan seperti Provinsi Sumatera Utara.
Sesuai slogan perpajakan saat ini, Hari gini belum bayar pajak? Apa kata Dunia!
Penulis: Yusri Natar Nasution / Kanwil Pajak Sumut I
