Kedua, Pembedaan deforestasi dan konversi lahan produksi, deforestasi harus didefinisikan sebagai perubahan atau konversi kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung atau konservasi berdasarkan kajian HCV dan HCS. Perubahan atau kehilangan tutupan hutan di kawasan produksi tidak boleh dianggap sebagai deforestasi tanpa adanya kajian ilmiah yang mendalam.
Lantas Ketiga, pengenalan konsep “Deforestasi yang Sah”, pemerintah perlu memperkenalkan konsep “deforestasi yang sah” untuk kawasan tertentu yang telah ditetapkan sebagai lahan investasi. Hal ini bertujuan untuk menjawab tuduhan deforestasi yang sering muncul terkait tiga aspek utama, yaitu status tutupan lahan, hutan produksi, serta kawasan dengan stok karbon rendah (non-HCS) dan nilai konservasi rendah (non-HCV). Namun, konsep ini harus didasarkan pada kajian nasional mengenai HCV, HCS, dan hutan primer sebagai dasar untuk menetapkan kembali penggunaan lahan hutan di Indonesia.
Penyelesaian perbedaan persepsi tentang hutan dan deforestasi merupakan langkah penting untuk memastikan keberlanjutan investasi di sektor kelapa sawit. Jika pemerintah berhasil menerapkan pendekatan berbasis ilmiah dalam pengelolaan hutan dan deforestasi, maka keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, serta konservasi lingkungan dapat dicapai. Dengan demikian, Indonesia dapat terus menjadi pemimpin dalam industri sawit global tanpa mengorbankan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan. (*)
Penulis : Edi Suhardi/Analis Keberlanjutan
Disclaimer: Artikel merupakan pendapat pribadi, dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis serta tidak ada kaitannya dengan InfoSAWIT.
