Reforma agraria seharusnya menjadi intervensi negara untuk memperbaiki kegagalan pasar dalam distribusi sumber daya. Dalam tatanan ekonomi yang normal, akumulasi lahan oleh segelintir pihak menciptakan eksternalitas negatif: kesenjangan ekonomi, ketimpangan wilayah, dan pengabaian hak-hak masyarakat adat. Dengan mendistribusikan lahan secara adil, negara menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif, di mana petani punya modal dasar untuk tumbuh dan berdaya.
Pemerintahan Baru, Harapan Baru?
Dengan terbentuknya pemerintahan baru pasca Pemilu 2024, pertanyaan besar mengemuka: akankah janji reforma agraria kembali diperjuangkan atau justru tenggelam dalam pusaran proyek-proyek investasi dan pembangunan infrastruktur?
Pemerintah mendatang memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjadikan reforma agraria bukan sekadar proyek administratif, melainkan gerakan sosial-ekonomi yang menjangkau akar permasalahan agraria. Pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan nyata kepada petani kecil dan masyarakat adat, bukan sekadar pencitraan statistik.
BACA JUGA: BPDP Luncurkan Katalog 100 Produk UKMK Sawit, Dorong Inovasi Serta Buka Peluang Ekonomi Daerah
Untuk itu, penulis menyampaikan beberapa saran konkret seperti, Koordinasi Lintas Sektor yang Lebih Kuat, yang mana melakukan sinkronisasi data dan kebijakan antara ATR/BPN, KLHK, Kementan, dan lembaga daerah harus diperkuat. Tanpa integrasi data spasial dan administratif, reforma agraria akan terus disandera oleh tumpang tindih klaim dan kebijakan.
Penyelesaian Konflik Agraria secara Partisipatif, pada poin ini pemerintah perlu mengedepankan mediasi yang inklusif dengan perlindungan hukum bagi petani dan masyarakat adat. Konflik harus dilihat sebagai gejala ketimpangan, bukan ancaman keamanan semata.
Pendampingan Pasca Redistribusi, dimana petani penerima tanah harus mendapat pelatihan, akses permodalan, dan dukungan teknis agar lahan yang mereka kelola bisa menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan.
Transparansi dan Akuntabilitas Publik, yakni seluruh proses redistribusi lahan harus terbuka dan dapat diawasi publik untuk mencegah penyimpangan serta menjamin akurasi penerima manfaat.
Reforma agraria bukan program bagi-bagi tanah semata. Ia adalah jalan menuju perombakan struktur penguasaan sumber daya yang timpang. Tanpa keberanian politik, konsistensi kebijakan, dan partisipasi masyarakat luas, cita-cita keadilan agraria hanya akan menjadi jargon yang menggantung di langit Nawacita.
Petani tak butuh janji-janji baru. Mereka hanya butuh tanah, kejelasan hukum, dan kesempatan yang adil untuk hidup layak di tanah mereka sendiri. (*)
Penulis: Muhammad Alfin Hisam, S.P. (praktisi agribisnis) dan Rama Kurnisawan, S.E., M.M. (pengamat kebijakan publik dan agraria).
