InfoSAWIT, JAKARTA – Penertiban sawit dalam kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 (Perpres 5/2025) saat ini sedang menyasar sawit dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau. Upaya penertiban ini telah menimbulkan pro dan kontra diantara pemangku kepentingan di Riau.
Kawasan TNTN berasal dari kawasan hutan produksi terbatas di kelompok Hutan Tesso Nilo yang diubah fungsinya menjadi TNTN pada tahun 2004 dengan luas 38.576 ha melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 255 tahun 2004. Kemudian, luasannya bertambah sekitar 44.492 hektar melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 663 tahun 2009, sehingga total TNTN menjadi 83.068 hektar. Saat ini 85% tutupan hutan TNTN telah berubah menjadi perkebunan dan pemukiman yang dihuni oleh sekitar 15.000 jiwa.
Penetapan TNTN didodorong oleh WWF Indonesia Program Riau, setelah melalui beragam riset dan kajian mendalam serta beragam dialog kebijakan untuk mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah, Kementerian Kehutanan dan Pemangku Kepentingan. Kawasan Hutan Tesso Nilo didorong menjadi Taman Nasional dikarenakan kawasan ini merupakan habitat penting untuk perlindungan Gajah Sumatera. Kawasan TNTN diyakini merupakan 3 dari 15 kantong Gajah di Provinsi Riau (WWF dan Balai TNTN, 2003).
BACA JUGA: PTPN IV Tegaskan Jaga Aset Negara Sesuai Hukum, Bukan Kriminalisasi Warga
Keberadaan masyarakat dalam kawasan ini sudah dimulai ada sejak awal kawasan ini diusulkan oleh WWF atau sebelum ditetapkan jadi TNTN. Secara tenurial, masyarakat kampung sekitar sejak dulu mengklaim kawasan TNTN merupakan bagian dari wilayah kelola tradisional (ulayat) mereka.
Untuk mendukung pelemsatarian TNTN, pada tahun 2006 pemangku kepentingan TNTN pernah membentuk yayasan TNTN untuk membantu sosialisasi dan advokasi pelestarian kawasan TNTN. Yayasan ini menjadi mitra strategis Balai TNTN ketika itu.
Masyarakat dari luar Riau mulai masuk dan terus bertambah seiring dengan makin maraknya jual beli lahan oleh oknum tertentu. Upaya sosialisasi dan advokasi untuk menghentikan pembukaan hutan untuk kebun sawit sudah banyak dilakukan, namun tidak mampu membendung pertambahan masyarakat dari luar Riau yang masuk dan membuka sawit dalam kawasan ini.
BACA JUGA: Kolaborasi UI dan Agrinas, Langkah Nyata Membangun Perkebunan Berbasis Inovasi Berkelanjutan
Bahkan sejak lama santer isu berkembang ada kekuatan politik tertentu yang memberi perlindungan kepada masyarakat, dan setiap momen penghelatan Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Pemilihan Predisen (Pilpres) kawasan ini jadi perebutan karena memiliki lumbung suara potensial.
Kebun sawit terus bertambah dari waktu ke waktu tanpa bisa dikendalikan oleh balai TNTN maupun WWF, karena jumlahnya masif dan teroganisir. Perkebunan sawit dalam TNTN bahkan telah menjadi rantai pasok yang penting bagi industri sawit di Riau, baik dari sisi penyedia dana, penyedia alat berat, bibit, pupuk, dan pembeli Tandan Buah Segar (TBS).
Diyakini TBS dari kebun dalam TNTN telah ditampung dan dibeli oleh pabrik kelapa sawit di sekitarnya, oleh karena itu satgas PKH hendaknya juga menyelidiki dan mendorong proses hukum kepada perusahaan maupuj pihak yang terlibat dalam rantai pasok TBS dari dalam kawasan TNTN ini.
