InfoSAWIT, TANJUNG SELOR — Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Bulungan mendorong percepatan legalitas usaha budidaya perkebunan rakyat dengan menggelar sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya Pekebun (STDB) di Desa Long Bang, Kecamatan Peso Hilir.
Kepala Disperta Bulungan, Kristiyanto, menegaskan pentingnya STDB sebagai dokumen legal dasar dalam menjalankan usaha perkebunan. “Dengan STDB, para pekebun memiliki kekuatan hukum atas lahannya serta membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan perbankan, bantuan pemerintah, hingga pendampingan teknis,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa STDB hanya dapat diterbitkan untuk lahan yang tidak berada di kawasan hutan, tidak termasuk lahan sawah yang dilindungi, serta tidak bermasalah perizinan. “Masyarakat sangat membutuhkan pemahaman soal legalitas lahan perkebunan, terlebih karena sebagian besar warga Long Bang telah mengembangkan kebun kelapa sawit secara swadaya,” kata Kristiyanto dilansir radartarakan, Kamis (31/7/2025).
BACA JUGA: Model Koronisasi Jadi Terobosan IPB University Optimalisasikan Lahan Replanting Sawit
Ia mengungkapkan, warga Long Bang sebelumnya telah menerima sekitar 8.000 kecambah sawit dari PPKS Medan dalam dua tahap (2021–2022). Namun hingga kini, legalitas lahan—baik berupa surat keterangan maupun sertifikat—belum terbit. “Selama ini warga hanya berkebun berdasarkan pengakuan adat dan pola perladangan turun-temurun, tanpa dokumen resmi,” imbuhnya.
Disperta berharap sosialisasi ini menjadi titik awal pemerataan akses legalitas dan mendorong kemajuan ekonomi masyarakat desa. “Pemerintah terus hadir mendampingi masyarakat pekebun,” pungkas Kristiyanto. (T2)
