InfoSAWIT, PONTIANAK – Upaya memperkuat regulasi kemitraan perkebunan sawit swadaya terus digodok. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) turut ambil bagian dalam rapat fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Kemitraan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Swadaya, yang digelar di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Jumat (12/9) lalu.
Rapat dibuka oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, H. A. Manaf, S.H., M.H., yang menegaskan pentingnya memastikan draf regulasi tidak hanya relevan untuk sektor perkebunan, tetapi juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Raperbup ini harus memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif dan memberi manfaat luas,” ujarnya dilansir InfoSAWIT dari Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (15/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri dari perancang peraturan perundang-undangan Ruth Sihombing, Ferdian Sinaga, dan Iftri Rezeki, menyampaikan sejumlah catatan teknis. Mereka menekankan perlunya penyesuaian dengan prinsip pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
BACA JUGA: Kolaborasi Bisnis Sawit Berkelanjutan Guna Sejahtera Bersama
Rapat juga dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Pemkab Sintang, perangkat daerah Provinsi Kalbar, hingga organisasi nonpemerintah seperti WWF Indonesia dan Rainforest. Hadir pula unsur teknis dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindag ESDM, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Pemrakarsa menjelaskan, tujuan utama penyusunan Raperbup ini adalah memperjelas pola hubungan antara perusahaan perkebunan dengan kebun sawit swadaya. Perusahaan memiliki kewajiban membantu pengembangan kebun swadaya, sehingga keberadaan industri sawit tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
BACA JUGA: Sawit Indonesia: Potensi Besar, Kebijakan Tertinggal
Sebelumnya, Raperbup telah melalui tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkum Kalbar pada 21 Agustus 2025. Melalui rapat fasilitasi ini, substansi draf kembali diperkuat agar sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi serta aspirasi dari berbagai pihak, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar implementatif dan berpihak pada masyarakat. (T2)
