Indonesia Belum Serahkan Dokumen SNDC ke Sekretariat PBB
Hingga pertengahan Oktober 2025, Indonesia belum menyerahkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) kepada Sekretariat Perjanjian Paris, padahal batas waktu penyerahan telah berakhir pada September 2025. Dokumen tersebut menjadi acuan utama dalam pembahasan Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP 30) yang dijadwalkan berlangsung November mendatang.
Menanggapi hal ini, Tri Purnajaya dari Kementerian Luar Negeri memastikan bahwa Indonesia masih berkomitmen untuk segera menyerahkan SNDC. Namun, ia meminta publik untuk realistis terhadap tantangan yang dihadapi pemerintah.
“Komitmen penurunan emisi harus diselaraskan dengan target pertumbuhan ekonomi 8%. Indonesia bukan satu-satunya yang belum menyerahkan SNDC — baru sekitar setengah negara peserta Perjanjian Paris yang sudah melakukannya,” ujarnya.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 22-28 Oktober 2025 Turun Rp 70,86 per Kg
Suara Masyarakat Sipil: Kebijakan Iklim Harus Berpihak pada Rakyat
Dalam forum yang sama, Torry Kuswardono, Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim sekaligus Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL, menegaskan bahwa kebijakan mitigasi iklim tidak boleh mengorbankan hak masyarakat, terutama kelompok rentan.
“Selama sepuluh tahun terakhir, di tingkat akar rumput, kemampuan masyarakat beradaptasi terhadap perubahan iklim justru melemah,” ujarnya.
Torry menyoroti bahwa proyek-proyek industri, seperti hilirisasi nikel di Maluku Utara dan Sulawesi Tengah, telah menimbulkan perebutan lahan, konflik agraria, dan pencemaran lingkungan. Ia menilai, perlindungan terhadap kelompok rentan — seperti masyarakat adat, penyandang disabilitas, buruh, dan pekerja informal — belum terlihat dalam kebijakan iklim nasional.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik pada Selasa (21/10), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Menguat
Lebih jauh, Torry juga mengkritik minimnya partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan iklim di Indonesia.
“Proses konsultasi publik sering kali tidak transparan. Partisipasi masyarakat hanya bersifat simbolis — diumumkan hari ini, besok kebijakan sudah diketok,” tegasnya.
Torry menyerukan agar pemerintah mengarahkan kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim pada proyek-proyek kecil yang masif dan inklusif, bukan proyek besar terpusat yang berisiko merusak ekosistem.
BACA JUGA: KPBN Gelar Lelang Komoditas Kopi, Catat Transaksi Rp 1,34 Miliar
“Komunitas lokal lebih memahami kebutuhan mereka. Pembangunan ketahanan pangan tidak harus dengan membuka hutan, karena hutan adalah benteng biodiversitas yang menopang kehidupan,” ujarnya.
Koalisi JustCOP menegaskan, waktu Indonesia untuk bertindak semakin sempit. Keterlambatan dalam memperbarui komitmen dan mundurnya target puncak emisi akan menghambat pencapaian tujuan Perjanjian Paris serta meningkatkan risiko krisis iklim yang lebih parah di masa depan. (T2)
