Namun, langkah paling realistis justru mengintegrasikan kebun sitaan ke dalam PTPN yang sudah berpengalaman. Misalnya, kebun di Sumatera Utara bisa digabung dengan PTPN I-IV, di Riau dengan PTPN V, di Jambi dengan PTPN VI, dan seterusnya. PTPN memiliki infrastruktur, sistem manajemen, dan SDM yang terbukti menghasilkan produktivitas terbaik secara nasional.
Rekomendasi Tata Kelola Baru
Batas maksimal pengelolaan sebaiknya tetap 600.000 hektare per entitas. Jika melebihi itu, dapat dibentuk perusahaan baru—misalnya PT Agrinas Palma Nusantara 1 dan 2—dengan sistem pelatihan dan rekrutmen profesional. Di Kalimantan, PTPN XIII bisa fokus di Kalbar dan Kalsel, sedangkan Agrinas Palma Nusantara memegang wilayah Kaltim dan Kalteng. Untuk kawasan timur seperti Sulawesi, Maluku, dan Papua, bisa dibentuk entitas baru seperti PT Agrina Nusantara 2.
PalmCo sebagai holding dapat menyesuaikan struktur ini, khususnya di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Penunjukan direksi harus berdasarkan rekam jejak kinerja, bukan karena “mahar jabatan”. Profesionalisme dan integritas adalah kunci agar target peningkatan dividen BUMN seperti yang diharapkan Presiden Prabowo dapat tercapai.
BACA JUGA: Pertanian Tumbuh Pesat: PDB Naik 13,8%, Produksi Beras Tertinggi dalam Sejarah
Potensi Ekonomi dan Dampak Sosial
Jika 3,7 juta hektare lahan sitaan berhasil dikelola optimal, luas kebun BUMN akan melonjak dari 573 ribu hektare menjadi 4,27 juta hektare, atau sekitar 25% dari total nasional. Dengan produktivitas TBS rata-rata 23 ton per hektare per tahun, rendemen 23%, dan harga CPO+PKO Rp12.000/kg, maka setiap BUMN sawit berpotensi meraih pendapatan Rp38 triliun, dengan laba kotor sekitar Rp23 triliun.
Bila dikalikan 9 BUMN perkebunan, total dividen yang dapat disetorkan ke negara bisa mencapai lebih dari Rp30 triliun per tahun—melonjak 1.000% dibanding 2024. Selain itu, lebih dari 2 juta lapangan kerja baru dapat tercipta di sektor ini, baik langsung maupun tidak langsung.
Langkah pemerintah menyita lahan sawit bermasalah adalah momentum emas untuk menata ulang sektor strategis ini. Dengan pengelolaan profesional, tata kelola transparan, dan orientasi keberlanjutan, Indonesia bisa membangun industri sawit yang tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga menjaga lingkungan dan menyejahterakan masyarakat.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 22-28 Oktober 2025 Turun Rp 70,86 per Kg
Sudah waktunya sektor sawit menjadi simbol kemajuan, bukan kontroversi. Dari kebun yang dulu bermasalah, kini bisa tumbuh harapan baru menuju sawit berdaulat, beretika, dan berkelanjutan. (*)
Penulis: Memet Hakim – Pengamat Sosial & Perkebunan
Disclaimer: Artikel merupakan pendapat pribadi, dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis serta tidak ada kaitannya dengan InfoSAWIT.
