Angka ini bukan sekadar rendah. Ia adalah alarm.
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, bahkan menilai smallholders sawit sebenarnya sudah memenuhi aspek keberlanjutan dari sisi ekologi, sosial, dan ekonomi. Yang menjadi batu sandungan justru aspek legalitas dan tata kelola lahan. Sekitar 76,64 persen kebun sawit petani berada di kawasan hutan.
Artinya, sebagian besar petani sawit kita bekerja dalam wilayah abu-abu hukum.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Withdraw Pada Selasa (28/4), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Stagnan
Dan Uni Eropa sedang mengamati itu.
Bayang-Bayang EUDR dan Jejak Deforestasi
Peraturan European Union Deforestation Regulation (EUDR) pada dasarnya sederhana namun tegas: produk yang masuk pasar Uni Eropa tidak boleh berasal dari lahan hasil deforestasi setelah 31 Desember 2020.
Sawit termasuk di dalam daftar pengawasan, bersama kopi, kakao, kedelai, kayu, dan daging sapi.
BACA JUGA: Legalitas Lahan Sawit dan Percepatan PSR Jadi Perhatian, Butuh Solusi Tuntas
Bagi Indonesia, implikasinya besar. Sebab hingga kini, kebun sawit yang berada di kawasan hutan diperkirakan mencapai 3,1–3,4 juta hektare. Sebarannya masuk ke kawasan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa, hingga hutan produksi konversi.
Sebagian memang tengah mengurus legalisasi melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan. Tetapi sebagian besar lainnya masih menggantung tanpa kepastian.
Ketika EUDR mulai berlaku penuh—30 Desember 2026 untuk perusahaan besar dan menengah, serta 30 Juni 2027 untuk usaha mikro dan kecil—persoalan ini tak lagi menjadi isu domestik. Ia berubah menjadi masalah akses pasar.
BACA JUGA: Ratusan Miliar Dana Riset Sawit Digelontorkan, Saatnya Hasil Litbang BPDP Menyentuh Industri
Sawit Indonesia tak hanya dituntut produktif, tetapi juga dapat ditelusuri, legal, dan bebas dari jejak deforestasi.
Di sinilah narasi ekspansi lahan baru menjadi semakin rumit.
Gambut: Mesin Karbon yang Terancam
Ada satu lapisan persoalan yang lebih dalam—secara harfiah maupun ekologis—yakni gambut.
