Banyak kebun sawit Indonesia berdiri di atas bentang gambut. Dan tidak semuanya gambut tipis yang masih relatif layak dibudidayakan. Sebagian besar justru berada di gambut sedang hingga sangat tebal—ekosistem yang menyimpan karbon dalam jumlah luar biasa besar.
Riset yang diterbitkan Nature Sustainability pada 18 November 2021 menunjukkan wilayah gambut di Kalimantan dan Papua termasuk kawasan dengan konsentrasi karbon tertinggi di bumi. Jika karbon itu terlepas akibat drainase, kebakaran, atau konversi lahan, dampaknya bukan lagi lokal, melainkan global.
Pemulihannya pun bukan hitungan tahun, melainkan berabad-abad.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 29 April – 5 Mei 2026 Turun Rp102,1 per Kg
Di Sumatera, diperkirakan tidak kurang dari 3,27 juta hektare kebun sawit berada di gambut sedang hingga sangat tebal. Di Kalimantan, angkanya sekitar 4,53 juta hektare.
Secara total, kebun sawit di lahan gambut yang berpotensi mengancam cadangan karbon diperkirakan mencapai 7,82 juta hektare, atau sekitar 53,56 persen dari total areal sawit nasional.
Dengan komposisi seperti ini, ekspansi sawit tanpa disiplin spasial berpotensi menjadi bom karbon.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau 29 April – 5 Mei 2026 Turun Rp42,14 per Kg
Masih Adakah Ruang? Ada. Tapi…
Secara teoritis, ruang untuk ekspansi masih tersedia.
Data The State of Indonesia’s Forest (SOFO) 2020 menunjukkan Indonesia masih memiliki 10,2 juta hektare hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang secara administratif bisa dialokasikan untuk pembangunan non-kehutanan, termasuk perkebunan.
Jika hanya 30 persen saja dimanfaatkan, ada sekitar 3 juta hektare ruang baru—bahkan melampaui target 2,3 juta hektare.
BACA JUGA: Astra Agro Dorong Kesiapsiagaan Cegah Karhutla di Riau, Perkuat Tata Kelola Gambut
Potensi tambahannya signifikan: sekitar 25 juta ton produksi sawit per tahun.
Tetapi pengalaman masa lalu memberi pelajaran mahal.
Pemerintah pernah mencabut izin sawit seluas 1,788 juta hektare milik 137 perusahaan di 19 provinsi, mulai dari Papua, Papua Barat, Kalimantan Tengah, hingga Sumatera, karena berbagai pelanggaran—dari penyalahgunaan izin hingga dugaan pemanfaatan kawasan untuk kepentingan lain, termasuk tambang.
