Ia mencontohkan KEMITRAAN yang selain menjadi Lembaga Perantara BPDLH juga telah lebih dahulu memperoleh status sebagai Accredited Entity Green Climate Fund.
Selain mengelola Dana Abadi Kebencanaan, BPDLH saat ini juga mengembangkan berbagai skema pembiayaan untuk konservasi mangrove, blue carbon, dan blue financing, serta memperluas dukungan terhadap program adaptasi hingga tingkat masyarakat melalui skema hibah berskala kecil.
Dari sisi kebijakan internasional, National Designated Authority (NDA) Green Climate Fund dari Kementerian Keuangan, Ruhadiantama Wicaksono, menjelaskan bahwa mulai 2026 GCF mendorong keseimbangan pendanaan antara program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau 1-7 Juli 2026 Naik Rp. 55,6 per Kg
Kebijakan tersebut membuka peluang lebih besar bagi Indonesia melalui dua Direct Access Entity nasional, yakni KEMITRAAN dan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), yang dapat menjadi pintu masuk pengajuan pembiayaan kepada GCF.
Meski demikian, Ruhadiantama mengingatkan bahwa proses pengajuan tetap memerlukan kesiapan yang matang. Proposal harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari aspek perlindungan lingkungan (environmental safeguard), perlindungan sosial (social safeguard), tata kelola (governance safeguard), hingga koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya.
Direktur Eksekutif KEMITRAAN, Nurina Widagdo, menambahkan bahwa pengalaman organisasinya menunjukkan keberhasilan memperoleh pendanaan tidak hanya ditentukan oleh tersedianya sumber dana, tetapi juga kesiapan lembaga pengusul.
BACA JUGA: Prof Hariyadi: Intensifikasi Lahan Jadi Kunci Sawit Berkelanjutan, Bukan Perluasan Areal
Menurutnya, kualitas perencanaan menjadi faktor utama. Program yang diajukan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, didukung data yang kuat, desain program yang terukur, serta sistem monitoring dan evaluasi yang komprehensif.
Nurina menekankan bahwa program adaptasi perubahan iklim tidak dapat dijalankan secara parsial. Keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, sektor swasta, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil menjadi syarat utama agar program mampu menghasilkan dampak yang berkelanjutan.
Dari kalangan dunia usaha, Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hijau KADIN, Halim Kalla, berharap berbagai skema pembiayaan iklim ke depan semakin membuka ruang partisipasi sektor swasta melalui mekanisme yang lebih mudah diakses serta didukung insentif yang mampu mendorong berkembangnya investasi hijau.
BACA JUGA: Mengatasi Pencurian Sawit, Ketika Pendekatan Keamanan Tak Lagi Cukup
Menurutnya, semakin luas keterlibatan sektor swasta akan memperkuat pembiayaan berbagai program adaptasi maupun mitigasi perubahan iklim sehingga implementasinya dapat berlangsung dalam skala yang lebih besar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan berkelanjutan. (T2)
