Komitmen kunjungan lapangan tersebut menjadi bagian penting bagi masyarakat lima desa yang selama ini mendorong adanya kepastian mengenai status tanah yang mereka kuasai dan manfaatkan.
Bagi SPKS dan masyarakat, verifikasi lapangan juga diharapkan dapat mempertemukan data pemerintah dengan kondisi faktual di lapangan. Hasil verifikasi selanjutnya dapat menjadi dasar koordinasi lintas lembaga dalam menentukan mekanisme penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen aspirasi yang disampaikan kepada Komisi IV DPR RI ditandatangani perwakilan masyarakat dari Desa Wulele Jaya, Wonua Maroa, Anggokoti, Adayu Indah dan Kosambi, bersama Ketua Umum SPKS Sabarudin.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Rp36,41 per Kg, Umur 9 Tahun Jadi Rp3.912,29
Masyarakat berharap tindak lanjut audiensi tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi berlanjut pada verifikasi lapangan, sinkronisasi data dan koordinasi antarinstansi hingga diperoleh kepastian mengenai penyelesaian persoalan penguasaan tanah yang mereka hadapi. (T2)
