Data Ditjen Perkebunan Kementan menunjukkan, total luasan lahan sawit di Indonesia sebanyak 16,38 juta hektare. Dari total lahan seluas itu, sekitar 53 persen atau sekitar 8,64 juta diusahakan oleh perusahaan swasta, 42 persen atau sekitar 6, 94 juta ha oleh perkebunan rakyat, dan 5 persen, atau sekitar 800.000 dikuasai BUMN.
Hanya saja produktivitas kebun sawit rakyat yang rendah serta penggunaan agroinput yang belum maksimal menjadi tantangan utama pekebun sawit Indonesia. Selain itu, produktivitas kebun sawit nasional baru mencapai 3 ton per hektare—4 ton per hektare setara CPO. “Hal ini dapat mengancam masa depan sawit rakyat Indonesia jika tidak lakukan suatu langkah komprehensif,” ujarnya seperti dilansir Indonesia.go.id.
Oleh karena itu, pemerintah tengah melakukan upaya perbaikan dari sektor hulu perkebunan kelapa sawit rakyat dengan cara penggantian tanaman tua atau tidak produktif melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sejauh ini, terdapat 2,8 juta hektare yang potensial untuk diremajakan dari luas area sawit rakyat.
BACA JUGA: Saatnya Cerdas Mengelola Isu di Sektor Sawit
Sebab itu agar revitalisasi perkebunan rakyat itu bisa berjalan, banyak kendala dari sisi persyaratan yang dinilai memberatkan bagi peserta PSR. Kendala itu diakui Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman.
Salah satu alasan PSR di bawah target, menurut Eddy, karena persyaratan yang memberatkan para petani sawit. Maka dia pun berharap, syarat PSR lebih ringan agar petani bisa menjalankan program peremajaan sawit.
BACA JUGA: Bentuk Solidaritas Anggota, CPOPC Beri Bantuan Benih Sawit Kepada Petani Sawit Honduras
“Selama ini, persyaratan itu mencakup lahan sawit tidak berada di kawasan hutan, tidak berada di dalam kawasan usaha, dan legalitas lahannya terpenuhi. Itu yang menjadi persoalan,” ujar Eddy. (T2)
