InfoSAWIT, JAKARTA – Emiten Sawit PALM atau PT Provident Agro Tbk., telah berubah jenis usahanya, menjadi perusahaan investasi. Setelah melalui berbagai tahapan proses perubahan jenis usaha yang dipersyaratkan peraturan pemerintah.
Perubahan kegiatan usaha diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Sejak tahun 2022 silam, emiten sawit PALM memang berencana mengubah jenis usahanya, dari mengelola perkebunan kelapa sawit menjadi perusahaan investasi. Dilansir redaksi InfoSAWIT dari keterbukaan informasi publik di website perusahaan, berbagai tahapan sudah berhasil dilalui emiten sawit PALM.
BACA JUGA: Viral, Lo Kheng Hong Investor Bejo, Pemilik 5,1 juta Saham Emiten Sawit ANJT
Berikut proses yang dilakukan emiten sawit PALM guna mengubah jenis usahanya:
- Tanggal 28 April 2022, Pemberitahuan Rencana RUPS Luar Biasa dilayangkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Tanggal 15 Juli 2022, Tayang Iklan Pengumuman Rencana Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa di Media massa.
- Tanggal 15 Juli 2022, Pengumuman Keterbukaan Informasi melalui situs web Perseroan dan Indonesian Derivative Exchange (IDX).
- Tanggal 29 Juli 2022, Tanggal Penentuan Daftar Pemegang Saham yang Berhak Hadir Dalam RUPS Luar Biasa.
- Tanggal 1 Agustus 2023, Iklan Media Massa mengenai Panggilan RUPS Luar Biasa.
- Tanggal 19 Agustus 2022, Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan.
- Tanggal 23 Agustus 2022, Informasi Tanggal Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa.
- Tanggal 25 Agustus 2022, Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa. Berhasil menjadi perusahaan Investasi dengan nama PT Provident Investasi Bersama Tbk.
Kendati berubah nama perusahaan, namun sebagai perusahaan terbuka, kode emiten masih tetap sama yaitu PALM.
Dilansir InfoSAWIT dari CNBC Indonesia, perubahan usaha ini, berdasarkan kepemilikan sumber daya manusia, yang dinilai cukup kompeten, guna melakukan usaha investasi tersebut.
Emiten sawit PALM juga melakukan kajian dan studi yang komprehensif, tentang penambahan kegiatan usaha meliputi analisa kelayakan teknis, pola bisnis, model manajemen, pasar, dan keuangan sehingga berdasarkan analisa yang seksama, maka pengembangan usaha layak dilaksanakan dengan menggunakan parameter NPV Rp. 13,09 Miliar dan IRR 14,37%.
BACA JUGA: Siapkan SDM Berkompetensi, PT Laot Bangko Gandeng SMKN 1 Penanggalan
Sebagai informasi, emiten sawit PALM, berdasarkan kepemilikan sahamnya, sebesar 44,88%, dimiliki oleh PT Saratoga Sentra Business, sebesar 44,16% dimiliki PT Provident Capital Indonesia, sebesar 0,92% kepemilikan oleh Tri Boewono, sebesar 0,31% kepemilikan oleh Devin Antonio Ridwan, dan sebesar 0,03% dimiliki oleh Maruli Gultom. Sedangkan kepemilikan saham publik dibawah 5% masih sebesar 9,7%.
Kepemilikan emiten sawit PALM sebesar 43,88% oleh PT Saratoga Sentra Business, menjadikan sosok Sandiaga Uno sebagai pemilik tidak langsungnya. (T1)