InfoSAWIT, MEDAN – Setelah melakukan sosialisasi di Kalimantan Tengah, upaya pemerintah dalam mendorong pelaku kelapa sawit melakukan Self reporting melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN), Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan kembali melakukan sosialisasi lanjutan, kali ini di Medan, Sumatera Utara.
Diungkapkan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Prayudi Syamsuri, pemerintah terus berupaya dan berkomitmen penuh memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit Indonesia, salah satunya melalui mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online yaitu aplikasi SIPERIBUN
Sebab itu Prayudi juga mengingatkan agar para pelaku usaha kelapa sawit untuk proaktif melakukan pelaporan mandiri perkembangan usaha melalui SIPERIBUN, mulai dari tanggal 3 Juli 2023 hingga 3 Agustus 2023.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 14-20 Juli 2023 Naik Tipis Rp 1,49/kg Cenderung Stagnan
“SIPERIBUN siap menjadi portal pelaporan dan mendukung perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit. Dalam pelaksanaan pelaporan mandiri ini tentu membutuhkan pengawalan dan monitoring dari pemerintah provinsi dan kabupaten, karena perbaikan tata kelola sawit tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kolaborasi bersama demi tata kelola kelapa sawit Indonesia yang lebih baik kedepannya, agar sawit Indonesia semakin meningkat produksinya, memiliki nilai tambah, berkelanjutan, dan berdaya saing serta data terhimpun secara akurat menyeluruh,” ujarnya dikutip InfoSAWIT dari laman resmi Kementerian Pertanian, Jumat (14/7/2023).
Lebih lanjut kata Prayudi, sejatinya upaya peningkatan perbaikan tata kelola kelapa sawit dimulai sejak tahun 2016 melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
“Pelaksanaan GNPSDA dimaksudkan untuk Membangun database perkebunan kelapa sawit dan melakukan pendataan hingga pemetaan sawit rakyat, Penataan perizinan perkebunan kelapa sawit, dan Optimalisasi penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit. Salah satu rekomendasi hasil kegiatan GNPSDA yaitu sistem informasi perizinan perkebunan (SIPERIBUN) sebagai portal database dan monitoring tata kelola perizinan,” jelasnya.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode I-Juli 2023 Turun Tipis Rp 30,31/kg, Cek Harganya..
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono mengungkapkan, pihaknya mendukung langkah pemerintah tersebut, sebab itu GAPKI mendukung pemerintah untuk mendapatkan data yang baik dan benar.
“Dengan SIPERIBUN ini diharapkan tujuan mendapatkan data yg baik dan benar ini dapat segera tercapai. Karena dengan data yg baik dan benar kebijakan yg dibuat pun akan baik,” katanya kepada InfoSAWIT, awal Juli 2023 lalu.(T2)
