InfoSAWIT, KUKAR – Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) Dinas Perkebunan Kalimantan Timur telah mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan perbenihan di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini diresmikan oleh Kepala UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Kaltim, Eka Rini Elvianti, yang mewakili Kepala Dinas Perkebunan Provinsi, pada Rabu, 24 April 2024 lalu.
Dalam keterangan resmi diperoleh InfoSAWIT, tercatat sebanyak 35 peserta hadir, terdiri dari anggota Poktan kelapa sawit, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), dan UPT P3R Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk berbagi pengalaman, membuka wawasan, menyelaraskan persepsi, serta menyatukan pemahaman tentang peraturan perbenihan perkebunan di kalangan peserta.
Rini menjelaskan bahwa melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat petani, kelompok tani, dan petugas teknis dapat lebih memahami regulasi yang berlaku, khususnya terkait komoditas kelapa sawit. “Dengan memperkuat pemahaman, mereka akan lebih patuh terhadap peraturan yang ada, demi terciptanya usaha perkebunan yang memiliki produktivitas tinggi dan berkelanjutan yang dimulai dari penggunaan benih unggul bermutu,” ujarnya ditulis Sabtu (27/4/2024).
BACA JUGA:
Sanksi hukum juga menjadi fokus penting dalam sosialisasi ini, sebagai bentuk meningkatkan kesadaran akan konsekuensi yang akan dihadapi jika melanggar peraturan tersebut. Dengan demikian, diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif dalam mendorong kepatuhan terhadap peraturan perbenihan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas dan produktivitas sektor perkebunan di Kalimantan Timur. (T2)
